Friday, 26 April 2024 | 11:53 PM

Pangkalpinang
05 May 2020,08:28 PM

BangkaNews.id --  Ketua Komisi II Dewan Kota Pangkalpinang Ahmad Amir dari Fraksi PDI Perjuangan angkat bicara terkait aset berupa lahan Pemkot Pangkalpinang yang disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Selasa (05/05/20).

Aset berupa lahan yang berlokasi di Balai Benih Ikan Lokal (BBIL) Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan itu telah diperjualbelikan dan kemudian dijadikan sebagai tempat aktivitas pertambangan ilegal.

Terkait permasalahan ini menurut Amir, oknum ini sudah melakukan kesalahan besar dengan menyalahgunakan aset berupa lahan pemkot dengan cara memperjualbelikan maupun dilakukan sebagai tempat aktivitas pertambangan.

"Ini salah besar, kami minta pemerintah Kota Pangkalpinang untuk ambil tindakan tegas," kata Amir saat dihubungi melalui sambungan telepon,

Kemudian kata Amir permasalahan ini harus dibawah kerana hukum, karena kata dia sebagian aset  milik Pemkot dengan jumlah sekian hektar sudah rusak disalahgunakan oleh oknum itu. 

"Pemerintah harus tegas menyikapi ini, Pangkalpinang jelas bukan zona kawasan pertambangan. Apalagi yang membeli diperuntukkan untuk menambang," ungkapnya.  (La)

Komentar Anda