Saturday, 27 April 2024 | 08:41 AM

Masa-Berlaku-Visa-Bebas-Kunjungan-Habis-WNA-Asal-Malaysia-di-Deportasi
27 November 2020,05:38 PM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Kantor Imigrasi kelas satu kota Pangkalpinang hari ini mengelar Press relesas terhadap salah satu Warga Negara Asing asal Malaysia, Jumat (27/11/20).

Dalam hal ini Pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing ini ada pelanggaran batas izin tinggal WNA asal Malaysia atas nama Sahat Bin Ahmad dengan No. Paspor A40442980 yang masuk ke Indonesia pada tanggal 10 Maret 2020.

adapun Informasi yang dapat kami sampaikan yaitu : Orang Asing ini masuk dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari. 

Namun dikarenakan Pandemi Covid 19 dan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jendral Imigrasi No. IMI-GR.01.01-4497 “tentang batas waktu kewajiban Orang Asing pemegang Ijin Tinggal Keadaan Terpaksa (TKT) untuk mendapaikan Izin Tinggal Keimigrasian”. Maka terhadap Orang Asing pemegang Izin Tinggal  Keadaan Terpaksa maksimal tanggal 5 Oktober 2020 wajib meninggalkan Wilayah Indonesia atau apabila ingin tinggal lebih lama di Indonesia, maka Orang Asing pemegang Izin Tinggal dalam keadaan terpaksa wajib mengajukan permohonan E-Visa. 

Terhadap orang asing yang tidak mengajukan E-Visa akan menjadi Overstay/ Melebihi Izi Tinggal, sampai hari ini yang bersangkutan sudah Overstay 52 Hari, Hal ini sesuai dengan pasal 78 ayat 2 jo pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf a dan f. adapun bunyi dari pasal 78 ayat 2 yaitu: “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Adapun Tindakan yang dilakukan oleh Imigrasi kota Pangkalpinang berupa  Administratif Keimigrasian yakni di Deportasi.

Penangkalan"”. 3. pasal 75 ayat 1 berbunyi “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan”. Dan Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f berbunyi “Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, f. Deportasi dari Wilayah Indonesia”. Rencananya orang asing tersebut akan kita Deportasi pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 melalui bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menggunakan Pesawat Malaysia Airlines."ungkapnya. (red)

Komentar Anda