Sunday, 05 May 2024 | 03:03 PM

Pangkalpinang
05 February 2021,12:04 AM

BangkaNews.id -- Polres Bangka Barat Polsek Tempilang menggelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Pеnсurіаn Uang Ratusan Juta Rupiah, Kamis (04/02/2021).

Konferensi Pers ini dіріmріn oleh Kapolsek Tempilang IPDA Mulia Renaldi,S,H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K ini menyampaikan bahwa Polsek Tempilang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah milik Muslim, (51) dirumah Muslim bertempat di Kp. Padang atas desa Benteng Kota Kec.  Tempilang Kab. Bangka Barat.

"Pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020,sekira pukul 16.30 Wib, Bertempat  dirumah H. Gunawan selaku orang tua pelapor telah kehilangan uang sejumlah Rp. 105.000.000 (seratus lima juta rupiah) dan pada saat H.Gunawan lengah pelaku langsung mengambil uang yang berada didalam koper yg diletakkan dibawah tempat tidur dan pelaku mengambil uang tersebut secara berulang-ulang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.  150.000.000,-(seratus lima juta rupiah)", ujar Kapolsek Tempilang

Adapun identitas pelaku berinisial Ma als Li (34) warga Desa Air Lintang kec. Tempilang kab.bangka barat.

Kapolsek Tempilang juga mengatakan modus pelaku pencurian dengan cara pelaku berpura-pura main kerumah untuk silahturahmi dan mengantarkan makanan kepada H. Gunawan

" Menurut keterangan pelaku cara pelaku mengambil uang tersebut adalah dengan cara pelaku sudah sejak lama berpura-pura main kerumah untuk silahturahmi dan mengantarkan makanan kepada H. Gunawan" jelas Kapolsek Tempilang .

Kapolsek Tempilang menjelaskan pada hari Rabu 03 Februari 2021 anggota unit Reskrim Polsek Tempilang melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapat informasi pelaku yg mengambil uang ,Anggota Polsek Tempilang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku  Ma als Li di rumahnya Di Desa. Air lintang Kec. Tempilang Kab.bangka barat.

Barang bukti yang berhasil di amankan 1 buah kalung perak, 1 buah gelang kaki perak, 2 buah gelang tangan perak, 2 buah anting, 1 buah cincin perak, 1 buah jam tangan merk swiss army warna silver, 1 buah HP merk Samsung warna hitam, 11 helai baju, sejumlah barang-barang sembako.

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut merupakan hasil dari pencurian yang dibeli pelaku untuk berjualan di warung milik pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke mapolsek tempilang guna proses hukum lebih lanjut  " ujar Kapolsek Tempilang.(la)

Komentar Anda