Friday, 26 April 2024 | 07:23 AM

Trending News
19 March 2021,12:21 PM

BangkaNews.id -- Polsek Simpang Tritip Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian di Rumah Pondok Kebun di Desa. Simpang Tiga Kec. Simpan.Teritip Kab. Bangka Barat . Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang belum sempat dijual.

Kapolsek Simpang Tritip IPDA Rio Pranata Taringan,S,Tr,k seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK mengatakan bahwa Polsek Simpang Tritip berhasil mengamankan pelaku pencurian di Rumah Pondok Kebun di Desa. Simpang Tiga Kec. Sp. Teritip Kab. Bangka Barat . Jumat (19/03/2021)

Tersangka yang diamankan yaitu AS (49) warga Desa.Peradong Kec.Simpang Teritip Kab.Bangka Barat. Ia melakukan pencurian Pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekira pukul 07.00 Wib di pondok kebon milik Nana (51) warga Jl. Raya Simpang Tiga Desa Simpang Tiga Kec.simpang.teritip Kab. Bangka Barat.

“kejadian pada saat pelapor sedang bersiap-siap berangkat ke kebun datang AS kerumah pondok kebun pelapor. Kemudian AS pelapor tinggal untuk pergi ke kebun dan setelah itu AS berada di rumah pelapor. Sekira pukul 08.00 Wib pelapor pulang kerumah. Setelah sampai di rumah pelapor langsung masuk kedalam kamar dan memeriksa 2 (dua) kalung emas dengan total 140 mata, 2 (dua) gelang emas dengan total 75 mata, 3 (tiga) cincin emas dengan total 20 mata dan uang kurang lebih Rp. 1.800.000 ( satu juta delapan ratus ribu) yang sebelumnya pelapor simpan di dalam kotak yang di letakan di dalam karung sudah tidak ada lagi.” kata Kapolsek 

Kapolsek Simpang Tritip menjelaskan setelah itu pelapor dan suami serta menantu pelapor berusaha mencari di sekitaran rumah, namun kalung emas, gelang emas, cincin emas dan uang kurang lebih Rp. 1.800.000 ( satu juta delapan ratus ribu) tidak ditemukan.Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp.73.100.000 (tujuh puluh tiga juta seratus ribu) dan melaporkan ke Polsek Simpang Teritip guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 Sekitar pkl 17.30 WIB, anggota Polsek Simpang Teritip mendapat informasi bahwa pelaku berada di kantor desa peradong. Selanjutnya anggota Polsek Simpang Teritip yang di pimpin oleh Kapolsek Simpang Teritip ,langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Selanjutnya  pelaku AS berhasil diamankan di kantor desa peradong. Kemudian pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Teritip guna proses hukum lebih lanjut. ” kata Kapolsek

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang dilakukannya. Barang bukti tersebut diantaranya 1 (satu) buah tas sandang berwarna coklat, 1 (satu) buah sepeda motor jupiter Z warna merah, 1 (satu) buah jilbab warna biru, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam, 1 (satu) helai celana panjang perempuan warna biru, 1 (satu) buah Nota pembelian kalung emas 100 mata,"ungkapnya (red)

Komentar Anda