Saturday, 27 April 2024 | 04:56 AM

Bangka Barat
24 April 2021,03:21 PM

BangkaNews.id -- Bangka Barat  Plh. Bupati Bangka Barat Muhammad Soleh meresmikan 4 Posko Terpadu Penanganan Covid-19 di Kecamatan Jebus Kab. Bangka Barat Yaitu Desa Jebus, Desa Mislak, Desa Sinar Manik Dm& Desa Ranggi Asam.

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Kab. Bangka Barat beserta Tim, Dinas Kesehatan Bangka Barat, Ketua MUI Bangka Barat, Camat, Danramil dan Kapolsek serta Tokoh Agama dan Pengurus Masjid di 4 Desa Tersebut, Jumat (23-04-2021).

Dengan Diresmikannya Posko Terpadu Penanganan Covid-19 di wilayah Jebus, Muhammad Soleh berharap, setiap orang di wilayah tersebut yang terpapar Virus Corona segera bisa ditangani secara terpadu oleh desa yang bekerja sama dengan Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, Tenaga Kesehatan dari Puskesmas dan Masyarakat di wilayah masing-masing dalam menjalani isolasi, sehingga setiap tahapan dan proses isolasi Mandiri bisa dipantau dan diawasi secara ketat oleh Tim Gugus Tugas Covid Kecamatan dan Desa.

Sedangkan menurut Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Sidharta Gautama, dengan Diresmikannya Posko Terpadu Penanganan Covid-19 ini diharapkan mampu memutuskan mata rantai Penyebaran Virus Corona dari Desa dan hanya sampai Desa dengan memaksimalkan peran dan Fungsi Desa Tegap Mandiri dalam penanggulangan penyebaran Virus Corona di Desa.

Selain itu, Sidharta Gautama berharap tokoh Agama, Ketua Masjid dan Mushola di Kecamatan Jebus bisa menjadi influencer kepada Jamaahnya terkait penerapan Prokes dalam menjalankan Ibadah Ramadhan karena menurut dia penanganan covid-19 sangat mudah, yang paling susah adalah menyamakan persepsi. Sidharta berharap dengan adanya Posko Penanganan COVID-19 di desa ini, bisa menyamakan persepsi bahwa Covid-19 itu ada, dan mari kita cegah penyebarannya secara bersama-sama, kita patuhi protokol Kesehatan, selalu Mencuci Tangan, memakai Masker dan Menjaga Jarak termasuk dalam Sholat atau ibadah lainnya dengan harapan Sholat Idul Fitri 1442H bisa dilaksanakan, dan kita semua benar² kembali Fitri (suci) dan meraih kemenangan. 

Dalam kesempatan itu Juga hadir ketua MUI Bangka Barat H. Moh. Toha, dihadapan pengurus Masjid Se-Kec.Jebus berpesan bahwa dalam kondisi Darurat seperti sekarang (wabah Corona) ini, dalam menjalankan ibadah Sholat umat islam diperbolehkan berjarak, dan memakai masker hal ini sah secara hukum Syari sebagai tertuang dalam Fatma MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H serta harus mengacu pada kaidah ushul fiqh yaitu Menolak mafsadah (kerusakan) di dahulukan daripada mecari pemaslahatan,"ungkapnya. (la)

Komentar Anda