Friday, 26 April 2024 | 02:21 PM

Bangka Barat
25 April 2021,07:13 AM

BangkaNews.id -- Jebus,Bangka Barat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Bangka Belitung (POLDA) bersama Komando Resor  Militer 045/Garuda Jaya (Korem 045 Gaya) dan Satgas Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan monitoring Pengawasan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (24/04/2021).

Kegiatan lintas sektor tersebut dilakukan karena ada empat (4) Desa di Kabupateng Bangka Barat masuk ke kategori zona merah. Desa tersebut adalah Desa Jebus, Desa Ranggi Asam, Desa Mislak dan Desa Sinar Manik. Desa-desa ini bisa masuk ke zona merah karena berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 ada lebih dari sepuluh (10) kasus Covid-19 yang terjadi dalam beberapa bulan ini. 

Mikron Antariksa, Kepala Pelaksana Harian (KALAKHAR) BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan bahwa untuk memutuskan mata rantai Covid-19 harus diterapkannya 3T yaitu Tracking,Testing dan Treatmen. 

"Tracking artinya harus benar-benar di telusuri kontak erat daripada pasien sehingga penyebarannya dapat dikendalikan. Kemudian Testing juga harus masif dan konsisten untuk menekan penyebaran Corona , seperti halnya besok akan diadakan swab massal di Desa Ranggi Asam.   untuk Treatmen juga sudah disediakan tempat isolasi, namun masyarakat memilih untuk isolasi mandiri dengan tetap harus dipisahkan antara negatif dan positif Covid-19." Ungkapnya.

Selain itu kegiatan ini juga memberikan bantuan masker serta obat-obatan herbal dan minuman bervitamin untuk meningkatkan imun tubuh masyarakat di empat (4) Desa di Kabupaten Bangka Barat tersebut. 

Ingat selalu 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas. Mari bersama hentikan penyebaran Corona di Bangka Belitung dengan mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan.(ly/la)

Komentar Anda