Friday, 26 April 2024 | 06:49 PM

Pangkalpinang
07 May 2021,06:02 AM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Kejaksaan Tinggi, Kejari bersama dengan Pemerintah kota Pangkalpinang melaksanakan rapat Focus Group Discussion "Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang, Kamis (6-05-2021).

Rapat ini dalam rangka Upaya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah" 

,"yang dilanjutkan pelaksanaan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintahan Kota Pangkalpinang dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tentang Bantuan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Penandatanganan yang dilaksanakan oleh Walikota Pangkalpinang dan Kajari Pangkalpinang dengan dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung  Dr. I Made Suarnawan, SH. MH dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kep. Bangka Belitung Ketut Winawa, SH. MH

Pada kesempatan itu Kajati menyampaikan bahwa melalui kejasama tersebut agar Kejaksaan dapat dilibatkan dalam meningkatkan PAD Kota Pangkalpinang, Dan Agar pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan kepada Kejaksaan sehubungan dengan wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak daerah yang telah dipungut.

Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengenai Pajak, Kejaksaan melalui fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan Somasi kepada wajib pajak, jika tidak diindahkan somasi tersebut, penyelidikan akan dilakukan Kejaksaan melalui Bidang Pidana Khusus, ungkapnya (la)

Komentar Anda