Saturday, 27 April 2024 | 11:33 AM

Kepala-Divisi-Pemasyarakatan-Agus-Irianto-Tutup-kegiatan-Program-Rehabilitasi-Sosial-Di-Lapas-Narkotika-Kelas-IIA
04 October 2021,08:09 PM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Program Rehabilitasi Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang telah selesai kegiatan ini terlaksana karena meningkatnya kasus tindak pidana dan penyalahgunaan Narkotika.(04-10-2021)

Dalam Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 mengamanatkan agar para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan Layanan Rehabilitasi Narkotika pada UPT pemasyarakatan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Agus Irianto menutup kegiatan program rehabilitasi sosial  mewakili dari pimpinan tinggi Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Anas Saeful Anwar, dalam kegiatan ini tamu undangan dari BNNP Propinsi Kep. Bangka Belitung melalui Kabid Rehabilitasi Iin beserta Team Konselor dan Assesor ikut menghadiri kegiatan, Kasrem, Perwakilan Dir Narkoba, BNN Kota Pangkalpinang, Kepala UPT Pemasyarakatan Kota Pangkalpinang, dan Perwakilan Kakanim Pangkalpinang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kep. Babel Agus Irianto selaku pembina menyampaikan dalam sambutan," Saya mengucapkan ribuan terimakasih kepada rekan rekan petugas konselor adiksi serta pihak terkait yang ikuti menyukseskan terlaksananya Program Rehabilitasi Sosial bagi warga binaan pemasyarakatan penyalahguna Narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang".

"Tanpa bantuan dan kerjasama dari teman-teman semua yang terlibat dalam Program Rehabilitasi Sosial ini tidak dapat terlaksana dengan baik dan mendapatkan hasil yang maksimal seperti saat ini juga kepala Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang beserta Jajaran yang telah melaksanakan Kegiatan ini dengan baik dan lancar," tambahnya.

Sementara itu Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Sugeng Hardono mengatakan paradigma global mengenai pecandu narkotika dalam perkembangannya bukanlah lagi diartikan sebagai pelaku kriminal, melainkan sebagai orang yang menderita penyakit kecanduan, sehingga perlu dilakukan Rehabilitasi.

Melalui Kegiatan Program Rehabilitasi inilah kita harapkan Gangguan Penyalahgunaan Napza harus dianggap sebagai masalah Kesehatan dari pada pelaku kriminal".

“Penting bahwasanya seorang penyalahguna harus diobati secara intens, mengobati disini dalam artian untuk memulihkan para penyalahguna zat dengan kedekatan Sosial dan Kekeluargaan serta Interaksi Sosial Lainnya.

Di tempat yang sama Kegiatan Penutupan Rehabilitasi Sosial ditutup dengan pelepasan tanda peserta dan penyerahan piagam penghargaan kepada 3 (tiga) Peserta Rehabilitasi Sosial terbaik oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Agus Irianto dengan didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Kepulauan Bangka Belitung Iin.

Kegiatan dilanjutkan dengan penampilan aksi panggung lagu lagu dan tari musikal  disertai yel-yel dan deklarasi pernyataan oleh Para Peserta Rehabilitasi Sosial pada Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang,"ungkapnya (red)

Komentar Anda