Saturday, 27 April 2024 | 07:21 AM

Trending News
07 December 2021,06:34 AM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang menggelar sidang gugatan PT Pulomas Sentosa terhadap Gubernur Bangka Belitung, Senin (06/12/2021) di ruang sidang PTUN Pangkalpinang.yang beralamat di jalan komplek perkantoran Gubernur Kep.Bangka Belitung


Adapun nama Hakim yang mimpin persidangan PTUN Kota Pangkalpinang yakni Hakim ketua Dr.SFOFYAN ISKANDAR.SH.,MH Didampingi juga Hakim Anggota RORY YONALDI.SH.,MH dan ALPONTERI SAGALA,SH.


Dalam hal ini, PT Pulomas Sentosa yqng menjadi penggugat maupun Gubernur Babel Erzaldi Rosman sebagai tergugat I serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Babel sebagai tergugat II diminta oleh majelis hakim agar melengkapi pembuktian surat yang menjadi alat bukti.


Sebagai penggugat, PT Pulomas Sentosa mengajukan 30 alat bukti yang diberi nomor urut P.1 hingga P.30, semua alat bukti yang diajukan penggugat dinyatakan lengkap namun pada bukti P.18 hingga P.21, penggugat meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan kepada tergugat memberikan bukti surat asli karena surat asli tersebut ada pada pihak tergugat.


Majelis hakim mengabulkan permintaan Penggugat dan  memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menghadirkan empat bukti surat asli P.18 hingga P.21


Adapun dari pihak Tergugat I Gubernur Babel, di persidangan itu menghadirkan 26 alat bukti yang diberi nomor T1.1 hingga T1.26. Selanjutnya, Tergugat II Kepala Dinas DPMPTSP Pemprov Babel, menghadirkan sebanyak 6 alat bukti dan diberi nomor T2.1 hingga T2.6.


Dari 26 alat bukti Tergugat I, setelah diperiksa, ternyata sebanyak 7 alat bukti berstatus pending.


“Terhadap alat bukti yang terpending harap disampaikan. Kalau tidak diajukan, kita akan coret dari alat bukti,” tegas ketua majelis hakim Syofyan Iskandar.


Ketua majelis hakim juga menjelaskan tentang pentingnya alat bukti dalam persidangan PTUN. “Kenapa kita dahulukan alat bukti, karena kita peradilan administratif, yang didahulukan itu surat-menyurat. (Beda dengan) kalau di perdata, itu saksi dulu baru surat,” ujar Syofyan


Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Desember 2021, dengan agenda penyerahan bukti yang terpending dan pemeriksaan saksi.


Sidang gugatan di PTUN yang dilayangkan PT Pulomas Sentosa berawal dari terbitnya Surat Keputusan Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa tertanggal 3 Agustus 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP nomor 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa (La)

Komentar Anda