Monday, 06 May 2024 | 09:04 AM

Politik & Hukum
10 December 2021,05:33 AM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Sidan Gutaan PT.Pulomas Sentosa terhadap gubernur Babel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang kembali di gelar (09/12/2021) di ruang sidang PTUN Pangkalpinang.yang beralamat di jalan komplek perkantoran Gubernur Kep.Bangka Belitung


Sidang langsung dipimpin langsung oleh Hakim persidangan PTUN Kota Pangkalpinang yakni Hakim ketua Dr.SFOFYAN ISKANDAR.SH.,MH Didampingi juga Hakim Anggota RORY YONALDI.SH.,MH dan ALPONTERI SAGALA,SH.


Sidang kali ini adalah menghadirkan para saksi dan PT.Pulomas Sentosa menghadirkan 5 saksi.dan sebelum memberikan kesaksian maka semua saksi harus di Angkat sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing


Di hadapan Majelis Hakim salah satu saksi dari PT Pulomas Sentosa sangat menyenangkan sekali, tindakan Gubernur Babel tentang pencabutan, izin aktivitas Pulomas Sentosa di muara air kantung Bangka tersebut.


Saidil juga menjelaskan pencabutan izin aktivitas Pulomas Sentosa tersebut,hanya menambah beban penderita rakyat khususnya para nelayan di lokasi tersebut, ujarnya.


,"Di karenakan muara menjadi dangkal dan nelayan jelas tidak bisa masuk muara dan tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa,


,"Saya rasa pengerukan yang di lakukan oleh PT.pulomas ini sudah cukup lama,dan saya rasa nelayan cukup terbantu dengan aktivitas pengerukan muara air kantung tersebut, ucapnya


Dan jika berbicara limbah saya tidak tahu dimana PT Pulomas Sentosa membuang limbahnya, karena saya pernah datang kelokasi pengerukan kurang lebih tahun 2004 yang lalu,dan ketinggian gundukan pasir kurang lebih 2 meter,dan kalau sekarang setinggi apa gundukan, jelasnya di depan Majelis Hakim.


Majelis Hakim juga Berharap Agar permasalahan ini dapat di selesaikan dengan cara, kekeluargaan pintanya di depan para saksi, semua yang ada didalam ruang sidang, ungkapnya (La)

Komentar Anda