Friday, 03 May 2024 | 10:31 PM

Pangkalpinang
14 December 2021,10:22 AM

BangkaNews.id -- Kejaksaan Negeri Pangkalpinang selaku Jaksa Eksekutor dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan negeri Pangkalpinang yang telah inkracht berdasarkan pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).14-12-2021

Pelaksanaan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, dengan di hadiri Oleh Kapolres pangkalpinang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kepala BNNK pangkalpinang, Kepala Dinas Kota Pangkalpinang dan para Kepala Seksi dilingkungan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Barang Bukti yang dimusnahkan berjumlah 43 (empat puluh tiga) perkara diantaranya Barang bukti narkotika  jenis sabu sebanyak 22, 5 gram, ganja sebanyak 16,47 gram, dan ekstasi sebnayak 13 butir kemudian Barang bukti Handphone sebanyak 20 Buah .

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang (JEFFERDIAN, SH.MH) menjelaskan Bahwa pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi, sedangkan barang bukti HP dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Pelaksanaan pemusnahan barang Bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.(La)

Komentar Anda