Friday, 26 April 2024 | 06:28 PM

PTUN-Kota-Pangkalpinang-Gelar-Sidang-Ditempat-
21 December 2021,11:21 PM

BangkaNews.id -- Bangka Induk Sungailiat Sidang Perkara Antara PT Pulomas Sentosa dan Gubernur Babel di gelar langsung di lokasi Sengketa yakni di alur muara air kantung sungai liat (21-12-2021)

Dari hasil pantauan awak media di lokasi Sidang yang di lakukan oleh PTUN Kota Pangkalpinang Provinsi Kep.Babel di lokasi Air Kantung Sungai liat dan di hadiri oleh kedua belah pihak Tergugat dan Penggugat

Dalam sidang PTUN di lokasi kedua belah pihak dihadiri oleh para Saksi saksi 

Persidangan langsung di pimpin Hakim ketua Dr.SFOFYAN ISKANDAR.SH.,MH Didampingi juga Hakim Anggota RORY YONALDI.SH.,MH dan ALPONTERI SAGALA, Hakim PTUN Kota Pangkalpinang

Sidang di tempat yang di lakukan ini untuk melihat langsung lokasi kerja PT.Pulomas Sentosa yang saat ini menjadi sengketa,

," Dan juga Hakim mau melihat apa yang sudah di berikan keterangan oleh para saksi itu benar dan tidaknya.

Majelis hakim setelah mempertanyakan tentang keberadaan Primkopal kepada pengacara penggugat dan tergugat meminta penjelasan kepada pihak

,"Dan Ketika Pengacara penggugat Adistya Sunggara bertanya kepada pihak perwakilan Primkopal soal perizinan yang dipegang Primkopal langsung dipotong oleh kuasa hukum tergugat.

Jaksa Pengacara Negara tergugat Menjelaskan bahwa pertanyaan tersebut tidak ada dalam materi, karena ini persoalan Penghentian Izin Lingkungan Terhadap aktifitas PT Pulomas di muara air kantung

Salah satu dari perwakilan Primkopal Sudiro Menjelaskan bahwa mereka telah mendapatkan Surat Izin Usaha Semenjak tanggal 10 Desember 2021 jelasnya.

Kuasa hukum PT Pulomas Sentosa Adistya menanggapi tentang Surat Izin yang telah dikantongi oleh  Primkopal itu Bukan izin Penambangan melainkan izin penjualan, tegasnya

Adistya juga menjelaskan di depan Hakim bahwa kliennya, mendapatkan surat perintah untuk melakukan pengosongan di areal tersebut.

Majelis Hakim juga Mengingatkan kepada yang sedang bersengketa agar tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi tersebut agar tidak menimbulkan perkara baru, ucapnya

,"Walaupun di guyur hujan sidang sengketa antara PT Pulomas Sentosa dan Gubernur Babel tetap berjalan dan tidak membuat Hakim PTUN Kota Pangkalpinang, menghentikan sidang di lokasi (Muara Air Kantung )sidang tetap berjalan dengan baik dan dilanjutkan di ruang sidang PTUN Kota Pangkalpinang Yang beralamat Jalan Perkantoran Gubernur Babel Untuk mendengar saksi ahli,"(La)

Komentar Anda