Friday, 26 April 2024 | 01:54 PM

Trending News
22 December 2021,08:12 PM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Sidang PTUN Kota Pangkalpinang terhadap PT Pulomas Sentosa Dan Gubernur Babel masih terus berlangsung di ruang sidang PTUN Kota Pangkalpinang yang beralamat Jalan Perkantoran Gubernur Babel (22-12-2021)

Sidang kali ini kedua belah pihak menghadirkan para sanksi ahli di persidangan antara PT Pulomas Sentosa Dan Gubernur Babel.

Kali ini dua orang Sanksi Ahli yakni Prof.Asep Mulawarman Yusuf Dari PT Pulomas Sentosa dan Prof. Achmad Romsan Saksi Ahli Dari Gubernur Babel.

Kedua-duanya memberikan keterangan tentang perkara pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa oleh Gubernur Babel.

Adapun keterangan yang di berikan oleh Prof Asep Mulawarman Yusuf ini menjelaskan, bahwa surat pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa oleh Gubernur Babel itu terlalu cepat,di keluarkan sehingga sanksi yang diberikan oleh Kementerian terhenti, sehingga menimbulkan tidak adanya kepastian hukum bagi pengusaha, seharusnya Gubernur Babel melihat sanksi yang sedang dijalankan oleh PT Pulomas Sentosa terlebih dulu jika tidak dilakukan,maka Gubernur Mengeluarkan Surat peringatan terhadap PT Pulomas Sentosa jika tidak di kublis,baru lah gubernur Babel mengeluarkan surat izin pencabutan izin usaha perusahaan tersebut, jelasnya

Secara terpisah Sanksi Ahli Dari Gubernur Babel Prof.Achmad Romsan saat di tanya oleh kuasa hukum PT Pulomas Sentosa Adiystia sunggara menanyakan pendapat ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya itu tentang adanya penerapan sanksi terhadap perusahaan. Adanya penerapan sanksi terhadap perusahaan ini.penerapan sanksi kemudian izinnya dicabut.Sementara izinya dicabut,dalam beberapa hari kemudian ternyata terjadi kesepakatan atau kerjasama antara yang mencabut izin ini dengan pihak ketiga,"Tanya kuasa hukum PT Pulomas Adiystia sunggara.

Dalam penjelasan Sanksi Ahli Prof Dr Achmad Romsan terhadap pertanyaan tersubut menjelaskan bahwa itu dinamakannya KKN.dan juga Bisa di Pidana, jelasnya di depan Majelis Hakim PTUN Kota Pangkalpinang.Tergugat dan Penggugat

Sidang Gugatan PT Pulomas Sentosa VS Gubernur Babel ini semakin dekat keputusan, Majelis Hakim PTUN Syofyan Iskandar menjelaskan bahwa penetapan tanggal 30 Desember 2021 akan pengetukan, sebelum mengetuk palu sidang PTUN Antara PT Pulomas Sentosa Dan Gubernur tinggal menyisakan satu kali lagi sidang yakni agenda kesimpulan yang akan di sampaikan oleh pihak penggugat dan tergugat pada tanggal 23 Desember 2021,"ungkapnya (La)

Komentar Anda