BangkaNews.id
-- Pemerintah memberlakukan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Minyak Goreng mulai berlaku per hari ini, Selasa, 1 Februari
2022. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.(02-02-2022)
Berdasarkan peraturan
tersebut, para pengecer atau penjual yang melanggar ketentuan harga minyak goreng seperti yang diatur
di Permendag terancam sanksi administratif sampai pencabutan izin usaha.
Pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada pengecer atau penjual yang melanggar
aturan HET sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2.
Dalam Pasal 6 Ayat 2
aturan itu disebutkan sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis,
penghentian kegiatan sementara, dan atau pencabutan perizinan usaha. Lalu dalam
Pasal 7 disebutkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan
maksimal dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
“Pengecer yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara,” seperti dikutip dari Pasal 8.
Berikutnya, dalam
Pasal 9 disebutkan akan ada tindakan tegas bagi pengecer yang tidak
menghiraukan peringatan. “Pengecer yang telah dikenai sanksi administratif
berupa penghentian kegiatan sementara dan tetap tidak melakukan perbaikan
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha,” tulis
penjelasan dalam Pasal 9.
Saat ini Kementerian
Perdagangan sudah menetapkan HET dalam Pasal 3 Ayat 2 dengan membagi tiga
kategori harga:
- Minyak goreng curah seharga Rp
11.500 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana
Rp 13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter
Kebijakan tersebut
diterapkan seiring dengan berlakunya Domestic Market Obligation (DMO) sebesar
20 persen dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk pasokan Crude Palm Oil
(CPO) dan RBD Palm Olein di dalam negeri.
Menteri Perdagangan
Muhammad Lutfi pada Kamis pekan lalu, 27 Januari 2022 menyebutkan, DPO untuk
CPO ditetapkan sebesar Rp 9.300 per kilogram (kg), sementara untuk minyak olein
sebesar Rp 10.300 per liter. Kebijakan DMO dan DPO CPO ini
yang kemudian berimbas pada penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng di
pasar.(Tempo/La)
Komentar Anda