Saturday, 27 April 2024 | 04:16 AM

Politik & Hukum
25 August 2022,08:23 PM

BangkaNews.id -- Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang ( Kejari) melakukan pemeriksaan terhadap adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam membuat Surat Pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan terhadap Bantuan Keuangan Politik Tahun 2019 sampai 2021.

Bahwa Tim penyelidik Kejari Pangkalpinang sejak tanggal 21 Juli 2022 mulai melakukan pemanggilan dan meminta keterangan.terhadap 21 orang (25/08/22)

,"Tim penyelidik kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang telah memeriksa 21 (dua puluh satu) orang yang terkait,uang bantuan parpol yang terdiri dari pihak ASN Pemkot pangkalpinang,juga pihak penyelenggara pemilu,dan juga pihak penerima bantuan Keuangan partai politik.

Dari hasil Pemeriksaan keterangan terhadap 21 orang tersebut Tim kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang telah mendapatkan bukti pendukung berupa dokumen-dokumen yang relevan.

Dan saat ini tim kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara.

Permintaan keterangan dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Tim Penyelidikan sampai saat ini masih bekerja untuk menemukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penerima bantuan partai politik.

Pemeriksaan dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan tiga 3 (M) ungkapnya (La)

Komentar Anda