Friday, 26 April 2024 | 02:13 PM

Pangkalpinang
09 May 2023,07:05 PM

BangkaNews.id -- Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go mensosialisasikan perubahan nomenklatur jabatan menginisiasi dari Kementerian Pan-RB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan jabatan pelaksana terbaru. Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana  disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan meliputi  klerek, operator dan teknisi.acara di adakan di ruang pertemuan OR Pemerintah kota Pangkalpinang 

Untuk itu kami instruksikan kepada seluruh peserta kegiatan bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan. Instansi pemerintah wajib menyesuaikan peta jabatan dan hasil evaluasi jabatan berdasarkan nomenklatur jabatan pelaksana PNS di lingkungan pemerintah paling lambat 9 Juni 2023,"ucapnya Mie Go. 

Namun sebelum Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan dokumen ke Kemenpan-RB dilakukan validasi oleh bagian organisasi. Mie Go menekankan agar dokumen dapat dikumpulkan sebelum tanggal 25 Mei 2023. 

Ini harus menjadi perhatian ya. Kalau perlu bikin tim dan buatkan surat tugasnya di masing-masing OPD untuk melaksanakan ini.,"ungkapnya (La)

Komentar Anda