Friday, 19 April 2024 | 09:08 AM

Tiga-(3)-Parpol-Serahkan-Berkas-Ke-KPU-Kota-Pangkalpinang-
11 May 2023,09:14 PM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang verifikasi Penerimaan Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Pemilu Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Penti Ketua KPU Kota Pangkalpinang, di Kantor Sekretariat KPU Kota Pangkalpinang, Kamis (11/05/2023).

Verifikasi Penerimaan Dokumen persyaratan pengajuan Balon anggota legislatif yaitu apa yang ada di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), kemudian yang ada di Hardcopy secara manual, dilakukan pencocokan sesuai dengan tahapan PKPU nomor 10 tahun 2022.

"Dalam verifikasi ini, kami juga diawasi langsung oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang beserta jajaran," ucap Penti 

Yusmayadi Komisioner KPU Kota Pangkalpinang menjelaskan tentang tahapan pengajuan Balon anggota legislatif  DPRD Kota Pangkalpinang.

"PKPU nomor 3 tahun 2022, sudah mengatur tentang tahapan tanggal 1 sampai tanggal 14 Mei tahapan penerimaan balon, dan hari ini sudah memasuki hari ke 11," ucapnya.

Ia menjelaskan dari tanggal 1 sampai tanggal 13 Mei penerimaan berkas di mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB,  dan khusus di tanggal 14 hari terakhir sampai pukul 23.59 WIB.

"Diharapkan kepada semua parpol agar tidak mengantarkan berkasnya di hari terakhir, untuk menghindari kekurangan dalam kelengkapan berkas dokumennya, karena jika tidak lengkap otomatis langsung ditolak," sebut Yusmayadi 

Disampaikan juga untuk parpol yang sudah mendaftarkan pengajuan berkas ke KPU baru 3 parpol, diantaranya parpol PKS, parpol Ummat, parpol PDIP dan parpol Nasdem.

"Parpol yang sudah dinyatakan lengkap dokumennya baru PKS, PDIP, dan Nasdem, sedangkan untuk parpol Ummat masih dilalukan perbaikan karena dokumennya kurang lengkap," ungkapnya

Kemudian dalam proses pengajuan tahapan ini, parpol wajib mengisi dan mengupload dokumen yang ada di Silon, serta pendaftaran ke KPU Kota Pangkalpinang cukup membawa 3 berkas fisik.

Berkas fisik tersebut diantaranya formulir model B pengajuan Balon, formulir model B daftar balon, dan surat persetujuan pengajuan Balon dari Dewan Perwakilan Pusat (DPP).(red)

Komentar Anda