Sunday, 28 April 2024 | 11:04 PM

Politik & Hukum
08 March 2024,07:50 PM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Tujuh Fraksi DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang pada saat Rapat Paripurna Kedua Belas Masa Persidangan II, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (04/03/2024).

Berikut 3 Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari :

1. Raperda tentang registrasi surat tanah.

2. Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak.

3. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang.

Dari ketujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang ada saran dan masukan dari salah satu fraksi yaitu dari fraksi partai Gerindra yang dibacakan langsung oleh anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Kalok.

Dikatakannya salah satu upaya yang menjadikan Kota Pangkalpinang sebagai Kota layak anak adalah rumah yang nyaman bagi anak-anak untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

“Upaya ini sangat kita dukung dan untuk menjadikan Kota Pangkalpinang sebagai Kota layak anak dibutuhkan komitmen dari semua pihak,” ujarnya.

Menurutnya Kota layak anak adalah kota yang harus mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunan untuk berorientasi pada hak dan kewajiban anak.

Agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, maka diperlukan konsep yang matang sehingga dapat memenuhi kebutuhan anak dengan baik, dan salah satunya adalah dengan ketersediaan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi anak.

“Karena pendidikan bagi anak termasuk dalam salah satu poin agar tercapainya kota layak anak,” pungkasnya.(***)

Komentar Anda