Tuesday, 14 May 2024 | 05:12 AM

Pangkalpinang
15 June 2016,04:14 AM

BangkaNews- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang Achmad Subari mengatakan, pihaknya hanya menjadi penengah dalam mediasi yang di lakukan antara sopir angkot dan Kadishub Kota pangkalpinang, perihal adanya dua koperasi Kopjak dan PMP.

"Permasalahannya terjadi kesalahpahaman antara koperasi para angkutan kota, ada yang sudah keluar dari koperasi yang tersebut ingin masuk lagi dan ada juga yang mau keluar tapi ada kendala yang harus di hadapi, seperti tidak bisa membayar pajak, izin trayek apalagi KIR,"ujarnya Senin (13/6)

Subari menambahkan, koperasi merupakan wadah bagi angkot yang ada di Pangkalpinang,   bagi ada supir angkot yang ingin pindah kekoperasi lain tapi masih mempunyai hak kewajiban di koperasi lama agar untuk menyeselesaikan hak dan kewajiban terlebih dahulu kepada koperasi yang lama, hanya saja koperasi yang lama harus menyertakan rincian hak dan kewajiban yang harus diselesaikan pada koperasi itu, setelah itu baru boleh pindah ke koperasi yang baru. 

Intinya DPRD akan berjuang bagaimana cara untuk menghidupkan kembali angkot, bagaimana caranya masyarakat menggunakan jasa angkot.

Sementara itu Kadishubkominfo, Anggo Rudi, menambahkan, untuk persoalan perizinan KIR, izin trayek dan yang lainnya memang semenjak tahun 2014 lalu sesuai dengan peraturan yang ada setiap pengurus angkutan kota tidak di perbolehkan lagi untuk mengurus perizinan tersebut perseorangan, akan tetapi harus mengikuti suatu lembaga yang memiliki badan hukumnya seperti koperasi ini.

Dengan itu, dirinya berharap untuk seluruh para sopir angkot yang beroperasi di Kota Pangkalpinang harus terdaftar di koperasi yang ada agar dapat dengan mudah mengurus perizinan sesuai dengan peraturan yang ada dan juga agar para sopir angkot ini dapat taat juga dalam membayar pajak," harapnya (Uci)

Komentar Anda