Saturday, 27 April 2024 | 05:28 AM

Pangkalpinang
06 October 2022,08:35 PM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dari fraksi PKS Rio Setiyadi,ST angkat bicara tentang beredarnya informasi tentang uang komite di salah satu SMP N Pangkalpinang.(6/10/22)

Rio juga menjelaskan bahwa Jika kita mengacu kepada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengizinkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.

Artinya Penggalangan dana oleh komite sekolah itu berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan.

Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana/prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Jadi sekolah ataupun komite sekolah silakan jika ingin membuka pos bantuan untuk biaya pendidikan, namun tetap saja itu tidak wajib.ucap Rio

Bagi yang memiliki uang kami persilahkan untuk membantu dan Tentu saja sangat diharapkan, Namun apabila ada wali murid yang tidak memiliki uang atau terkendala dalam biaya pendidikan tentu tidak ada perlakuan khusus apapun kepada mereka, dikarenakan Memang dari awal pengantar ini dibentuk secara sukarela,"ungkapnya (La)

Komentar Anda