Friday, 17 May 2024 | 02:21 PM

Bangka
08 August 2016,11:11 PM

BangkaNews - Rolan alias Ganoy (36) warga Kelurahan Kenanga, ditangkap Satuan Narkoba Polres Bangka, Sabtu (6/8) malam lalu. Dia,  diamankan saat akan bertransaksi narkoba jenis ganja di di jalan Dekat Lapangan Bola Kenanga Sungailiat Kabupaten Bangka, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Bangka  AKP. Johan Wahyudi menuturkan, tertangkapnya  Ganoy bermula dari informasi masyarakat, bahwasanya di kelurahan Kenanga kerap kali terjadi transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut polisi pun memburu Ganoy. Dari kantong celananya polisi menemukan paket ganja sepaket kecil, 9 lembar papir dan 1 unit Hp nokia warna putih. Atas barang bukti tersebut, Ganoy pun digiring ke Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan penyidik untuk proses lebih lanjut.

"Kami memburu tersangka karena diinformasikan ia kerap melakukan transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut kami berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti. Atas perbuatannya Ganoy dijerar pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 Undang - Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik (Lio).

Komentar Anda