Saturday, 27 April 2024 | 08:15 PM

Bangka Barat
25 August 2023,06:50 PM

BangkaNews.id -- Bangka Barat Satuan Narkoba Polres Bangka Barat kembali mengamankan 2 (dua) orang Pelaku dalam Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Kamis (24/08/2023)

Kasat Resnarkoba, AKP Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK mengatakan penangkapan ke 2 (dua) Pelaku terjadi pada Hari Kamis, 24 Agustus 2023 ditempat dan waktu yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Pelaku SP (30) Warga Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. yang mana Pelaku Pada hari kamis tanggal 24 agustus 2023 Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika di seputaran Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. Kemudian sekira pukul 00.30 WIB" jelas Kasat Narkoba 

Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat yang di pimpin oleh IPDA Yuliadi mengamankan 1 (satu) orang pria SP (30) di pinggir jalan Dusun Jampan Desa Kelabat Kab. Bangka Barat, pada saat anggota melakukan penggeledahan ditemukanlah 5 (lima) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di disimpan di dalam kotak korek api kayu merk ABC di dalam saku celana. 

"Saat Pelaku dilakukan penangkapan dan penggeledahan di badan Pelaku di temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,58 gram yang berada di dalam genggaman tangannya." Tutur Kasat Narkoba 

Selanjutnya Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan pengembangan dari pelaku SP yang telah membeli/menerima narkotika yg di duga jenis sabu tersebut dari AB (44) warga Dusun Stasiun Desa Sekar Biru Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. 

Kemudian sekira pukul 01.00 WIB Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan 1 (Satu) orang pria AB (44) di rumahnya yang beralamat di Dusun Stasiun Desa Sekar Biru Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat, pada saat anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT setempat ditemukanlah 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram yang di disimpan di dalam kotak rokok merk MARLBORO warna merah hitam yang di selipkan di lipatan kasur di dalam rumahnya. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut." ungkapnya (La)

Komentar Anda