Saturday, 27 April 2024 | 05:43 AM

Pangkalpinang
08 September 2016,08:24 AM

BangkaNews----Herman (30) dan Haris (31), 2 orang pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pencurian ini dititipkan di Lapas Tua Tunu lantaran masa tahanan di sel tahanan Polres Pangkalpinang sudah lebih dari 7 hari pasca ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diantar kemarin oleh anggota Penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang.

 "Mereka sudah ditahan di sel tahanan kita, Polres Pangkalpinang sudah lebih dari 7 hari. Makanya sesuai dengan kebijakan yang pimpinan kita, maka harus dititipkan di Lapas Tua Tunu. Untuk kasusnya sendiri masih kita proses," ujar Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi kepada bangkanews.com Rabu (7/9).

Pemberkasan pemeriksaan kedua tersangka juga sudah dilayangkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)  dan sudah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang. Jadi, polisi sampai saat ini masih menunggu P21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap) dari pihak Kejaksaan.

 "Kita sudah rampungkan pemberkasannya dan diserahkan ke Kejaksaan. Tinggal tunggu saja, apakah dari Kejaksaan sudah menganggap berkas kita lengkap maka kita tinggal tunggu P21. Kalau memang belum lengkap, kita tunggu konfirmasinya lagi, apa berkas yang kurang dan akan segera kita lengkapi," pungkas Kabag Ops.(UNT)

Komentar Anda