Friday, 17 May 2024 | 06:22 AM

Bangka
17 September 2016,09:25 AM

BangkaNews - Tenggat waktu yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 60 hari kepada Dinas DPPKAD Kabupaten Bangka untuk mengembalikan dana bantuan sosial kematian tahun 2015 senilai Rp 1.9 Miliar ternyata tidak dapat dikembalikan oleh dinas DPPKAD. 

Lantaran oknum PNS dinas setempat yang terlibat tidak dapat mengembalikan dana bantuan sosial kematian tahun 2015 sesuai tenggat waktu selama 60 hari yang diberikan oleh BPK, oknum PNS yang bernama Selvi dipastikan akan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Bangka.

Kasi Intel Kejari Bangka, Yoga Pamungkas tadi siang (16/9) membenarkan dana bansos kematian tersebut tidak dapat dikembalikan oleh oknum PNS DPPKAD secara utuh. 

"Pengembaliannya ada tapi tidak utuh,"katanya.

Menurutnya, walaupun yang bersangkutan mengembalikan temuan itu secara utuh, perbuatan yang dilakukan oknum tersebut tidak menghapuskan tindak pidana yang telah ia lakukan,

"Dari awal laporan, dikembalikan atau tidak, pidananya tetap lanjut,"jelas Yoga.

Dengan demikian, pihak Kejaksaan Negeri Bangka menaikan kasus Selvi pada tahap penyelidikan dan rencananya Senin atau Selasa mendatang pihak Kejaksaan kembali akan memanggil 2 orang untuk dimintai keterangan dan Selvi pun hingga saat ini belum menyandang status tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Kita perkirakan kalau tidak Senin atau Selasa akan memanggil 2 orang lagi. Belum ada status tersangka karena kita baru masuk dalam tahap penyelidikan,"jelasnya.

Dilansir, Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bangka Belitung (BPK Babel) atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) kematian di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabutapen Bangka oleh oknum Bendahara SP alias SL, ternyata sudah masuk dalam bidikan Kejaksaan Negeri Sungailiat.

Kajari Sungailiat, Supardi, SH usai menghadiri acara Halal Bihalal di Pemkab Bangka mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan puldata (pengumpulan data) atas kasus temuan BPK yang diperkirakan senilai Rp1,9 miliar pada tahun 2015 tersebut.

�Kita masih melakukan Puldata lah itu. Kan belum boleh diekspos. Kita lihat dulu ya kejadiannya gimana, kesalahannya apakah ada,� tukas Kajari sembari berjalan menuju mobil dinasnya usai menghadiri kegiatan, Kamis (14/7/2016) kemarin.

Mengenai keberadaan SL yang saat ini masih menjalani cuti, Kajari enggan berkomentar banyak lantaran kebijakan cuti tersebut merupakan wewenang Pemkab Bangka.

Saat disinggung tindakan melarikan diri yang bisa saja dilakukan lajang asal Sumatera Selatan itu, Kajari mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan Puldata belum sampai pada tahap pemaksaan.

�Kita belum sampe ke tingkat pemaksaan. Kita masih puldata. Kita belum ada pemanggilan. Nanti kita lihat dulu. Kalau cuti itu urusan Pemkab sesuai PP No.54 Tahun 2010 itu internal Pemkab,� tukasnya (Lio).


Komentar Anda