Saturday, 18 May 2024 | 06:25 PM

Serumpun Sebalai
13 November 2016,05:21 PM

BangkaNews- Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Direktorat Binmas melakukan penandatanganan Nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) Bersama Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II Narkotika Kota Pangkalpinang.

Hal ini di sampaikan oleh Direktur Dit Binmas Polda Babel, Kombes Pol Badya Wijaya atas Seizin Kapolda Babel, Brigjen Pol Anton Wahono, Mou ini dilaksanakan dalam rangka mencegah adanya peredaran narkoba di lapas dan juga sekaligus mewujudkan sinegritas tugas dan fungsi Dit Binmas dengan pihak lapas dalam mensosialisasikan himbauan kamtibmas tentang Narkoba.

Dirinya menyebutkan bahwa warga binaan di Lapas sangatlah beruntung karena telah diselamatkan dari Narkoba.

" Karena seperti yang kita ketahui bahwa saat ini banyak orang-orang yang meninggal dalam keadaan over dosis akibat dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya, Jumat (11/11).

Dirinya berharap agar para warga binaan yang telah di rehab di lapas ini tidak mengulangi perbuatannya ataupun menjadi pemakai lagi bahkan jangan sampai jadi pengedar.

" Kami berkeinginan para warga binaan lapas nantinya setelah keluar dari sini dapat menjadi pendakwah untuk mengajak masyarakat menjauhi narkoba, Karena narkoba adalah pembunuh massal yang di lakukan secara berangsur-angsur," harapnya.

Perwira melati tiga ini menambahkan, dengan terlaksananya penandatanganan ini dirinya berharap Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang dapat menjadi contoh untuk menghilangkan Stigma masyarakat bahwa lapas adalah tempat sarangnya Narkoba.
(Uci)

Komentar Anda