Friday, 17 May 2024 | 03:27 PM

Politik & Hukum
30 November 2016,08:53 AM

BangkaNews-- Polsek Tamansari bersama Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil menggulung empat pengedar narkoba senilai puluhan juta rupiah. Demikian gelar perkara yang dipimpin Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Raspandi dan didampingi Kasat Narkoba AKP Sutarman, Selasa (28/11).

"Senin (28/11) pukul 16.30 anggota Polsek Tamansari bersama Satuan Narkoba mengamakan MU(26) warga Jalan Betutu Pelindung Baru,tersangka diamankan dirumahnya Jalan Betutu dengan barang bukti 2 paket sabu sabu ukuran kecil,bong,korek gas serta HP,"ungkap Raspandi,Selasa (29/11)

Dari penangkapan MU,pihak kepolisan melakukan pengembangan maka di dapatkan jaringan MU.

"Dari hasil pengembangan MU,kami melakukan penangkapan terhadap IN (21) pada pukul 19.30 Wib,dan di dalam rumah tersangka yang beralamat di Jalan Depati Barin, anggota mendapatkan 1 paket sabu sabu ukuran kecil dan 1 unit HP Samsung.

Pengembangan tidak sampai pada tersangka IN saja,menurut pengakuan IN sabu sabu didapat dari Wanita yang bernama NM.

"Tim langsung bergerak berdasarkan pengakuan dari IN,pukul 21.30 Wib anggota berhasil mengamankan JO (27) dan dari tangan tersangka JO di dapat,7 paket sedang sabu sabu,kotak rokok,sepeda motor dan HP.

Ditambahkan Raspandi pengeledahan juga dilakukan dirumah kontrakan yang ditempati JO.

"Didalam kamar tersangka kami menemukan 2 paket besar sabu sabu,2 paket sedang sabu sabu,1paket kecil sabu sabu,gunting,timbangan digital,dan pirex.juga kami amankan wanita yang berinisial NM setelah dilakukan pengeledahan tidak ditemukan barang bukti,karena menurut pengakuan NM sabu sabu sudah diserahkan kepada tersangka IN di Stadion Depati Amir pada pukul 15.30 sore,"lanjut Raspandi.

Pantauan bangkanews.com dari penangkapan jaringan narkoba,kali ini kepolisian total mengamankan 15 Gram Sabu sabu senilai Rp 22.500.000,-(UNT)






Komentar Anda