Friday, 03 May 2024 | 04:16 AM

Bangka
04 January 2017,07:57 AM

BangkaNews - Terdakwa Sumardi alias Aten warga perumahan Graha Loka, Pangkal Pinang yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungailiat di dakwa tiga pasal oleh Jaksa Penuntut Umum Pengganti (JPUP) Sri Delyanti dari Kajari Bangka.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPUP Sri Delyanti tadi siang (3/1) mengatakan di bulan September 2016, terdakwa Aten mendatangi sebuah  kolong bekas penambangan ilegal yang terdapat di dusun Bedukang, Kecamatan Riau Silip.

Setelah itu, terdakwa Aten mempekerjakan lima orang pekerja di kolang tersebut guna dilakukan penambangan skala Tambang Nonkonvensional di dalam kawasan Hutan Lindung, Dusun Bedukang, Kecamatan Riau Silip.

Sebelum aktifitas penambangan dilakukan, terlebih dahulu terdakwa meminta kepada pekerjanya untuk membuat sakan dan mengeringkan air yang terdapat didalam kolong itu hingga kering menggunakan 1 unit mesin diesel PS 300. 

Saat aktifitas penambangan illegal yang dilakukan terdakwa mulai berjalan, lima orang pekerja yang sedang menjalankan aktivitasnya didalam lubang camuy tertmpa musibah. Alhasilnya, satu orang pekerja dinyatakan tewas. Sementara empat orang pekerja di nyatakan DPO.

Dalam dakwaan yang dibacakan, terdakwa Aten dinyatakan melakukan aktifitas penambangan didalam kawasan hutan lindung, dusun Bedukang, Kecamatan Riau Silip.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam tiga pasal yakni pasal 89 ayat 1 huruf A Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan atau pasal 158 Undang Undang RI Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara atau pasal 359 KUHP.

Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Haryadi yang memimpin persidangan didampingi dua hakim anggota Jhon Paul Mangunsong dan Dewi menanyakan kepada JPUP, Sri Delyanti apakah JPUP sudah menyiapkan para saksi yang akan dihadirkan dimuka sidang.

Atas pertanyaan tersebut, JPUP mengatakan pihaknya belum siap dan akan menghadirkan para saksi pada persidangan Selasa mendatang. 

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Haryadi sempat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada terdakwa Aten saat penyidikan di Polres Bangka dilakukan penahanan atau tidak.

"Kejadiannya bulan Oktober 2016 yang mulia. Status saya ditahan oleh penyidik sebagai tahanan rumah dan hanya sehari di Polres Bangka,"jawab terdakwa Aten. 

Persidangan di tunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kajari Bangka (Lio).

Komentar Anda