Saturday, 27 April 2024 | 05:52 AM

Politik & Hukum
29 May 2018,09:19 AM

BangkaNews.ID - Pangkalpinang, Cawako Pangkalpinang nomor urut 2, Saparudin (Udin) diduga melakukan pelanggaran kampanye. Udin diduga berkampanye bersama PJS Wali Kota Pangkalpinang di salah satu acara Baznas Kota Pangkalpinang.

Padahal, acara tersebut merupakan acara Pemerintah Kota Pangkalpinang. Namun, acara itu malah dijadikan ajang kampanye.

Hal tersebut dapat dilihat dari ajakan Udin untuk mengacungkan 2 jari. Tak hanya Udin, istrinya juga melakukan hal yang sama di acara yang seharusnya bebas dari praktek kampanye.

Ditambah lagi, Udin juga hadir di acara tersebut bersama PJS Wali Kota. PJS Wali Kota juga bisa dikatakan melanggar tugasnya untuk menjaga netralitas Pilwako Pangkalpinang.

Sebagai orang yang pernah menjabat sebagai PJS Kepala Daerah, Cawako Pangkalpinang nomor urut 3, Maulan Aklil (Molen) menyayangkan terjadinya hal tersebut. Menurut Molen, PJS Wali Kota sudah melanggar sumpah dan janji jabatan.

"Sebagai orang yang sudah pernah mengalami menjabat sebagai PJ Kepala Daerah, hal ini sangat melanggar sumpah dan janji PJ," kata Molen, Senin (28/5/2018).

Karena itu, Molen berharap agar kegiatan dan kejadian semacam ini tidak terulang lagi. Sebab, hal tersebut bisa mengganggu netralitas Pilwako Pangkalpinang.

"Semoga kegiatan seperti ini tidak terjadi lagi," harap Molen kepada awak media

( Red )

Komentar Anda