Friday, 26 April 2024 | 06:05 PM

Aktivitas-Bongkar-Muat-Tambang-Pasir-Gunung-Namak-Langkahi-Larangan-Dinas-Kehutanan-Babel
15 September 2018,05:30 PM

BangkaNews.Id Bangka Selatan -- Aktivitas bongkar muat tambang pasir tidak mengindahkan spanduk larangan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kep Bangka Belitung, aktivitas tambang pasir di lokasi Gunung Namak Toboali kabupaten Bangka Selatan di duga hutan lindung.

Yang mengherankan aktivitas bongkar muat tersebut membuat seribu pertanyaan, di karenakan terpampang jelas spanduk larangan dari Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan KPHK Muntai Palas, Jumat ( 14/09 ).

Dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Muntai Palas pada 10 September telah memberikan Peringatan teguran dengan titik koordinat 0672108 dan 9660897,

Walaupun sudah ada Peringatan teguran, aktivitas bongkar muat masih berjalan dan pengiriman pasir di pantai Gunung Namak tetap berlangsung.

Saat dihubungi Syahbandar Bangka Selatan untuk komfirmasi perihal pengiriman pasir di Gunung Namak yang mana ada suatu Benturan tentang spanduk larangan, orang atau perorangan untuk melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Amat di sayang kepala Syabandar dan pengawainya tidak ada di tempat alias kantor tutup.

Terpampang jelas di spanduk yang tertulis sesuai pasal 89 menyebutkan Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambang di dalam kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)huruf B dan /atau membawa alat alat berat dan atau alat alat lain yang lazim atau patut di duga akan melakukan kegiatan penambang atau mengangkut hasil tambang di dalam  kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1. 500.000.000,00 atau Rp, 10.000.000.000,00. Berdasarkan UU RI No 18 tahun 2018 tentang Pencegahan Pembrantasan kerusakan Hutan.

(TO2)

Komentar Anda