Friday, 17 May 2024 | 04:49 PM

Trending News
19 January 2019,10:50 AM

BangkaNews.id -- Polsek Jebus Tangkap Bandar Narkoba berjenis Sabu Ca 23 bersama barang bukti Tahun warga Dusun Kampak Desa.Jebus Kec. Jebus Kab. Babar / Kayu Agung OKI Prov. Sumsel dan Ac 28 Tahun warga Kandis Dusun II Rt. 08 rw. 04 Kel. Kandis Kec. Pampangan Prov. Sumsel ( 19-01-2019 )
                                                                 
Pada hari Jumat tgl 11 Januari 2019 sekira jam 23.30 Wib bertempat di Dsn. Mendaru Desa. Jebus Kecamatan.Jebus telah diamankan 1 ( satu ) org pelaku yg bernama ca yang diduga membawa, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis sabu pada saat diamankan ditemukan 1 ( satu ) paket butiran bening kristal yang dilapisi plastik bening yang telah dibuang oleh pelaku dijalan dekat lokasi pelaku diamankan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang dibeli dari Ac seharga Rp. 100.000 ( Seratus ribu rupiah ) kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jebus.

Kemudian pada hari sabtu tgl 12 januari 2019 sekira pukul 04.15 wib berdasarkan hasil introgasi dari pelaku Ca dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku bernama Ac di dusun kerang desa jebus,ketika pelaku bernama Ac hendak di tangkap, pelaku berusaha melawan petugas dan melarikan diri, kemudian di lakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke atas, akan tetapi pelaku bernama Ac tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas kemudian di lakukan tembakan ke arah pelaku sehingga,kemudian pelaku terjatuh dan langsung diamankan oleh petugas,kemudian setelah di lakukan penggeledahan terhadap pelaku bernama Ac di temukan 1 buah kaleng permen mentos warna biru yang berisikan 24(dua puluh empat)paket berisi kristal bening yang di duga sabu-sabu dan selanjutnya pelaku di bawa ke Puskesmas Jebus.

Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, S.I.K., seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,SiMenjelaskan tersangaka dan Barang bukti yang di amankan 1 ( satu ) paket kecil diduga sabu-sabu 24(dua puluh empat) paket besar di duga sabu-sabu,uang sejumlah 1.209.000(satu juta dua ratus sembilan ribu rupiah) yang di duga uang hasil dari penjualan sabu-sabu,1(satu) buah handphone vivo android warna hitam 1(satu) buah dompet warna coklat tua berisikan identitas pelaku ( red )

Komentar Anda