Friday, 26 April 2024 | 10:07 PM

Pangkalpinang
05 March 2019,09:34 AM

BangkaNews.id, Pangkalpinang -- Sebanyak 950 gram Narkotika jenis Sabu berhasil di amankan Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Pangkalpinang, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Hal ini diungkapkan Kepala BNNK Pangkalpinang Ichlas Gunawan dalam kegiatan Konfrensi Press, yang bertepat di Kantor BNNK Pangkalpinang, Senin (04/03).

"Pada saat kami sergap di rumahnya kami temukan barang bukti, berupa Narkotika jenis sabu dalam bentuk 18 bungkus, jika di timbang itu 950 gram, kami juga menyita 1 unit hp Nokia," ungkapnya. 

Tersangka (A) berhasil di sergap di kediamannya Sabtu malam 2 Maret 2019 di desa Mangkol, (A) juga merupakan resedivis dengan status Bebas Bersayarat di Lapas Narkoba Pangkalpinang. 

"Barang haram itu di temui di atas kloset di tempatkan di sebuah kotak dengan kamuflase kabel-kabel," jelasnya. 

Awal mula pengedar ini di tangkap, ialah adanya aduan dari masyarakat, dengan sigap BNNK dan BNNP melakukan penyelidikan. 

"BNNK dan BNNP telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang awalnya kami dapat info dari masyarakat, dimana info ini menyatakan ada beberapa orang yang di curigai sebagai pengedar telah mengedarkan barang terlarang ini kepada masyarakat kota pangkalpinang dan sekitarnya." ungkapnya. 

Pergerakan awal di mulai dari Kacang Pedang, Kampak, Kampung Dul dan akhirnya tertangkap di desa Mangkol. 

A yang juga merupakan warga Rangkui ini pun di kenakan pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2, dan pasal 144. 

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," jelas Ikhlas.

(hbb).

Komentar Anda