Saturday, 04 May 2024 | 06:07 AM

Trending News
27 March 2019,07:15 PM

BangkaNews.id -- Polisi Sektor (Polsek) Taman Sari Kota Pangkalpinang kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Taman Sari 

Pelaku berinisial YG (24) warga Pangkalpinang merupakan spesialis pecah kaca mobil, terpaksa di lumpuhkan Tim Anggota Polsek Taman Sari

Kapolsek Taman Sari AKP Teguh Setiawan SH, SIK mengungkapkan"Penangkapan pelaku atas dasar Tiga Laporan yakni (LP/B-17/II/2019/BABEL/RESORT PKP/SEKTOR TAMAN SARI ,Tanggal 23 Februari 2019), (LP/B -02/II/2019/BABEL/RESORT PKP/SEKTOR TAMAN SARI, Tanggal 4 Januari 2019), (LP/B-99/III/2019/RES PKP, Tanggal 25 Maret 2019).

Bahwa, korban melaporkan telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang telah dilakukan oleh pelaku yang tidak dikenal dengan cara memecahkan kaca mobil."

"Tidak hanya memecahkan kaca mobil, pelaku juga membawa kabur barang pribadi milik korban beserta uang puluhan juta."Jelas AKP Teguh

Lebih lanjut dikatakannya, Dalam melancarkan aksinya, mobil milik korban dengan nopol BN 1105 RN milik korban bernama Hasuna Eriyanti sedang terparkir di depan Masjid Muhajirin Jalan Selindung Baru Kecamatan Gabek Pangkalpinang ." Ungkap Kapolsek Taman Sari AKP Teguh Seizin Kapolres Pangkalpinang 

"Pada saat kejadian korban sedang berada di dalam masjid dan pelaku mengambil tas rajut milik korban."Ungkap Kapolsek, Rabu (27/03/19)

Pelaku berhasil di amankan pada hari selasa (26/03/19) sekira pukul 07:30 WIB berlokasi di daerah Jalan Raya Pangkalbalam saat sedang mengendarai sepeda motor, setelah dilakukan pengembangan serta mencari barang bukti pelaku berusaha melarikan diri hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur."

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit HP Tab Samsung, 1 buah Helm, 1 Unit R2, 1 lembar STNK, 1 buah jaket

Atas perbuatannya, pelaku terkena Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara ( 714690 )

Komentar Anda