Friday, 26 April 2024 | 10:54 PM

Trending News
10 June 2019,07:09 PM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) diharapkan dapat segera menyelesaikan pekerjaan yang tertunda hingga selesainya masa jabatan pada periode September 2019 ini. Bahkan target tersebut siap dilakukan di hari pertama masuk kerja pasca libur bersama Lebaran.

Demikian hal ini disampaikan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya di rapat Badan Musyawarah (Banmus), Senin (10/6) kemarin. Didit pun menyatakan, bahwa dirinya tak akan menandatangani surat perjalanan dinas luar (DL) anggota DPRD Babel, kecuali dua wakil pimpinan.

"Habis lebaran saya otoriter sedikit, saya tidak akan menandatangan surat DL kawan-kawan (dewan), karena banyak tugas yang harus kita selesaikan," katanya.

Didit meminta, seluruh anggota DPRD Babel terutama yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Hutan Tanam Industri (HTI) dan Rencana Zona Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dapat segera turun ke lapangan guna mendapatkan informasi dalam penyelesaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut.

"Jadi tak ada yang keluar daerah. Kita harus ke lapangan, kroscek! lihat permasalahan yang real. Jangan kita bahas raperda itu di tataran luar daerah," sebutnya.

Ia juga menjelaskan, dari hasil di lapangan itu lah dapat ketahui segala permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk sinkronisasi atas usulan dari Bupati/Walikota kepada Gubernur Babel.

"Itu yang kita lihat. Artinya jika perda ini sudah mendapat masukan dari masyarakat, ini memberikan kualitas dari perda yang akan disahkan nanti sehingga polemik-polemiknya bisa diselesaikan dengan baik, ini maksud kita," terangnya.

Dalam kesempatan itu juga, Didit mengaku tak ingin meributkan tentang usulan diskresi yang akan diambil Gubernur Babel Erzaldi Rosman terkait belum selesainya Perda RZWP3K. "Itu hak gubernur, tidak perlu diributkan, dan DPRD juga jangan merasa tersinggung, hormati keputusan beliau," ucapnya.

Yang jelas, kata Didit, diskresi yang akan diambil Gubernur harus memenuhi persyaratan khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Terpenuhi atau tidak persyaratan tergantung kemendagri. Tapi saran saya jangan diperdebatkan, itu (diskresi) langkah yang bijak dari gubernur, saya dukung," pungkasnya.( red )

Komentar Anda