Saturday, 27 April 2024 | 05:01 AM

Trending News
17 June 2019,11:21 PM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pangkalpinang No 974/086/Dishub/II/2019 jumlah Juru Parkir Resmi diwilayah Kota Pangkalpinang sebanyak 386 juru parkir. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang Ubaidi pada Senin (17/06/19).

Menurutnya, jumlah juru parkir yang resmi terdaftar saat ini sebanyak 386 orang juru parkir dengan 224 titik serta 3 titik parkir khusus.

"Untuk parkir khusus tersebut meliputi lokasi Rumah Sakit, Tempat wisata Pasir Padi dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)," kata Ubaidi

Lanjut dikatakannya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota tersebut, menyebutkan setiap juru parkir harus menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan. 

"Juru parkir tidak dalam keadaan mabuk saat melaksanakan tugas dan sebaginya, juru parkir harus mengatur arus lalu lintas biar tidak menjadi kemacetan dengan memarkir kendaraan dengan benar serta teratur," jelasnya

Selain itu, kata Ubaidi, juru Parkir harus memberikan pelayanan yang baik dan bersikap sopan terhadap pengguna jasa parkir. 

"Juru Parkir harus menjaga keamanan kendaraan dilokasi parkir serta memberikan sobekan karcis kepada pengguna jasa parkir dan mengembalikan sisa bonggol kepada Dinas terkait," ungkapnya 

Lebih lanjut dikatakannya, dalam melakukan pemungutan retribusi sesuai dengan Perda No 16 retribusi jasa umum, Motor 1000 Mobil 2000 penyetoran retribusi parkir dilakukan ke bendahara penerima Dinas. 

Ia juga menyebutkan, dalam melaksanakan tugas, juru parkir harus menggunakan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang. 

"Juru parkir hanya di perbolehkan untuk menagih parkir pada lokasi yang telah ditentukan .Jika tidak ditentukan oleh SK Walikota maka itu dinamakan PUNGLI ," sebutnya


Ia menambahkan,juru parkir tidak diperkenankan untuk memperjualbelikan atau memindahkan tangankan lahan parkir tanpa seizin dari walikota. 

"jika seseorang telah ditentukan disuatu tempat maka tidak diperbolehkan untuk pindah tanpa alasan apapun," ujarnya
 
Dalam melaksanakan tugasnya, juru parkir harus sehat jasmani dan apabila terjadi kerusakan ataupun kehilangan kendaraan maupun kelengkapannya yang dialami karena kesengajaan atau kealfaan juru parkir ini menjadi tanggung jawab juru parkir.

"Perberlakuan surat pertunjukan sementara ini berlaku terhitung sejak tanggal 1 januari 2019," pungkas Plt Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang Ubaidi ( red )

Komentar Anda