Saturday, 27 April 2024 | 07:51 AM

Wagub-Babel-Sampaikan-Dua-Raperda-Di-Paripurna
08 July 2019,09:26 PM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah, menyampaikan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Babel. Dua Raperda yang tersebut adalah Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 dan Raperda Rencana Umum Energi Daerah.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Toni Purnama, bersama Ketua DPRD Didit Sri Gusjaya, Wakil Hendra Apollo dan Dedy Yulianto, pada Senin (8/7/2019) itu, dihadiri 37 Anggota DPRD Babel, unsur Forkopimda, Kepala OPD dan Instansi Vertikal di Lingkungan Pemprov Babel, serta tamu undangan lain.

Dalam sambutannya, Wagub Abdul Fatah mengatakan, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD merupakan amanah konstitusi yang diatur dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 sudah harus ditetapkan menjadi Perda maksimal 7 bulan setelah tahun berjalan.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018, diuraikan Wagub, terdiri dari lima pokok pembahasan. Pertama, menyangkut target pendapatan daerah untuk tahun 2018 sebesar Rp. 2.556.977.711.924,35 angka itu mencapai 102,81% dari target sebesar Rp.2.487.065.640.565,87 dan belanja transfer bagi hasil pajak daerah dan bantuan keuangan terealisasi sebesar Rp.431.918.616.919,40 atau 91,82% dari anggaran sebesar Rp.470.415.236.972,00.

Kedua, terkait anggaran belanja daerah dimana realisasi belanja daerah sebesar Rp1.932.426.946.667,40 atau 90,88% dari total anggaran sebesar Rp 2.126.288.918.926,11.

Yang ketiga, komposisi pendapatan, belanja dan pembiayaan tahun anggaran 2018 sesuai penjelasan di atas menunjukkan adanya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) daerah sebesar Rp302.270.663.669,62.

Keempat, laporan total asset daerah per 31 Desember 2018 yang terakhir laporan dana kewajiban daerah, yang masing-masing mengalami pasang surutnya.

Namun, yang paling membahagiakan, diungkapkan Wagub, adalah pada tanggal 21 Juni 2019, BPK RI kembali memberikan opini hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). �Pencapaian ini yang kedua kalinya dan tidak lepas dari upaya kita semua untuk selalu memperbaiki kinerjanya,� ujar Wagub.

Besar harapan tersebut kiranya Raperda yang disampaikan hari ini dapat dibahas dan disetujui sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat ditetapkan menjadi perda sebagai syarat penyusunan APBD Perubahan TA 2019.

Terkait penyampaian Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah, dipaparkan Wagub, sebagaimana diketahui bahwa sumber daya energi merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 UUD Negara RI tahun 1945.

Peranan energi, ditambahkan Wagub, sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal dan terpadu.

Pembentukan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah ini, dikatakan Wagub, bukan hanya sekedar menjalankan amanah UU yang lebih tinggi saja, atau bukan sekedar untuk pelaksanaan pembentukan regulasi di daerah saja, tetapi yang terpenting adalah melalui regulasi ini, dapat menjamin ketahanan energi di Babel melalui perencanaan sistem energi yang komprehensif dan pengaturan bauran energi.

Raperda ini, berfungsi sebagai rujukan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan Kabupaten/Kota, penyusunan rencana umum ketenagalistrikan daerah dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.

Selain itu, sebagai pedoman bagi perangkat daerah untuk menyusun dokumen rencana strategis dan melaksanakan koordinasi perencanaan energi lintas sektor serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah di bidang energi.( Qui )

Komentar Anda