Friday, 26 April 2024 | 11:01 PM

Bangka Barat
12 September 2019,08:45 PM

BangkaNews.id -- Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Bangka Barat menangkap a/n. Septian Dwi Cahya als. Tian, als Sincan, umur 23 tahun, Pekerjaan satpam Pt. SNS Muntok, Jenis kelamin laki-laki, agama Islam Alamat dusun III Sinar Manumbing desa air belo kec. Muntok Kab. Bangka Barat.( 12-09-2019 )

Tersangka yang kita amankan ini merupakan miliki ganja kering yang akan di edarkan," ujar Kasat Resnarkoba.

Kasat Narkoba IPTU Umar Dani mengatakan penangkapan tersangka berkat adanya laporan masyarakat bahwa dusun III Sinar Manumbing desa air belo kec. Muntok Kab. Bangka Barat

Barang bukti yang di amankan adalah 8 (delapan) paket berisikan daun kering yang di duga narkotika jenis ganja dgn berat bruto 34.34 grm, 1 (satu) bungkus kertas papier merk toreador, 1 (satu ) unit HP merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah dompet bahan kain warna biru.

Setelah dilaksanakan gelar perkara awal, terhadap tersangka patut diduga melanggar pasal 111 (1) dan.pasal 114 (1 ) UU RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika

Kasat Narkoba IPTU Umar Dani seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan Untuk mempertangung jawab segala perbuatannya, tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat berikut barang bukti ( red )

Komentar Anda