Saturday, 27 April 2024 | 01:33 AM

Pangkalpinang
12 September 2019,08:50 PM

BangkaNews.id -- Pangkalpinang Balai Karantina Pertanian Kelas II kota Pangkalpinang melakukan pemusnahan daging seberat 62 kg daging beku tersebut berasal Jakarta balai karantina juga memusnahkan 208 batang bibit jeruk asal Kalimantan, Kamis (12/09/2019)

Pemusnahan dilakukan oleh balai karantina lantaran dua jenis barang tersebut tidak dilengkapinya label lulus sertifikasi (Label Biru) serta tidak dilengkapi dokumen dari karantina.

Kepala Balai Karantina Kelas II Pangkalpinang, Saifuddin Zuhri menuturkan,daging beku dan bibit jeruk merupakan hasil tindakan dari wilayah kerja Pelabuhan Pangkalbalam dan Bandara Depati Amir pada tanggal 18 April 2019 dan 10 Mei 2019 lalu," katanya

Penyitaan dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya penularan bakteri liberobacter asiaticum dan penyakit yang dapat merusak sumber daya alam hayati di Bangka Belitung.

"Ditakutkan dapat menyebabkan penyebaran bakteri, virus dan prion belum lagi penyakit mulut dan kaki serta sapi gila,bila tidak kita awasi dengan melakukan pemeriksaan,"ujarnya Saifuddin 

Ia juga menghimbau kepada warga Bangka Belitung yang akan mengirim hewan maupun tumbuhan harus melalui balai karantina.

"Saya himbau agar dilengkapi dengan label lulus sertifikasi yang dikeluarkan oleh Balai karantina asal dan sertifikasi benih tanam pangan,"ujarnya

Ia menambahkan untuk Bangka Belitung pelanggaran pengiriman baik hewan dan tumbuhan masih minim akan tetapi pihaknya tetap melakukan pengawasan.

"Untuk wilayah kerja Balai Karantina Kelas II Pangkalpinang, meliputi Pelabuhan Pangkalbalam, Bandara Depati Amir, Pelabuhan Muntok dan Pelabuhan Sungai Selan," tutup Saifuddin Zuhri.

Pemusnahan daging beku dan bibit jeruk ini dipimpin oleh Kepala Balai Karantina Kelas II Pangkalpinang drh Saifuddin Zuhri dan turut disaksikan perwakilan Polda Babel, Bea Cukai, KSOP, Avsec serta tamu undangan.( La )

Komentar Anda