Saturday, 27 April 2024 | 12:19 PM

Bangka Barat
19 February 2020,10:32 AM

BangkaNews.id, Jebus -- Tim GARUDA Sat Reskrim Polres Bangka Barat Dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Jebus Mengamankan Pelaku Kasus Pencurian di Dsn. Bukit Lintang Desa Puput Kec. Parit tiga.

Kronologis kejadian bulan November 2019, pelaku bersama sdr. HA (DPO) melakukan pencurian di kontrakan di jalan Vihara Dsn. Bukit Lintang Desa Puput Kec. Parittiga Kab. Babar.

Pelaku masuk ke dalam rumah kontrakan yang tidak terkunci kemudian mengambil 1 (satu) unit TV merk TOSHIBA REGZA warna hitam kemudian pelaku dan sdr. HA (DPO) pada bulan Januari 2020 kembali melakukan pencurian di kontrakan di jalan Vihara Dsn. Bukit Lintang Desa Puput Kec. parittiga Kab. Babar. Selanjutnya pelaku mengambil 1 (satu) unit alat fitness type TREADMILL warna abu-abu.

Kronologis Penangkapan Pada hari jumat tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 14.00 wib,berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek jebus diback-up Tim Garuda Sat reskrim mengamankan pelaku di simpang Johar desa mislak Kec. Jebus kab bangka barat beserta barang bukti diamankan dari rumah.  pelaku.     Selanjutnya  pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut.

Identitas Pelapor A/n.ANDI als KUCAI, Umur 50 tahun, warga Desa puput Kec. Parittiga Kab. bangka Barat, dan Identitas Pelaku A/n. SATRIA NORWEGA Als KOJEK Umur 27 tahun, pekerjaan buruh harian,  Warga Desa Mislak Kec. Jebus Kab. bangka Barat.

Barang Bukti yang di amankan berupa 1 unit alat Fitness type Treadmill merk X2FIT warna abu-abu dalam keadaan terbongkar, 1 unit TV merk TOSHIBA REGZA 24 inchi warna hitam.

Kapolres Bangka Barat AKBP DR. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH, Mengatakan Pelaku dan barang bukti telah di amankan di mako Polres Bangka Barat untuk di periksa lebih lanjut. (red)

Komentar Anda