Sunday, 19 May 2024 | 01:35 AM

Pangkalpinang
03 December 2020,09:33 PM

BangkaNews.id -- Anggota DPRD kota Pangkalpinang dari Partai Amanat Nasional menyikapi hal tentang jarak raperda minuman beralkohol dan ini sudah rapat ke tujuh dan pada akhirnya disepakati bersama adalah jarak peredaran itu tidak lebih dari 500 Meter dari tempat ibadah, sekolah dan pasilitas umum lainnya, Kamis (03/12/20).

Dan dalam raperda Mihol ini kami menambahkan pasal baru didalamnya yakni untuk penguna atau konsumen harus melampirkan foto copy KTP karena selagi Islam tidak boleh melakukan pembelian minuman beralkohol untuk di konsumsi pribadi, itu yang melanggar dan itu yang kita sepakat,"ujarnya Andi.

Jika bukan Islam (no muslim atau di luar agama Islam) diperbolehkan untuk mengkonsumsi minuman jenis alkohol tersebut.

Andi menjelaskan bahwa pembahasan tentang jarak di rsperda Mihol sudah selesai dan disepakati bersama yakni 500 Meter dari tempat ibadah, sekolah dan pasilitas yang lainnya.

,"Dikarenakan peredaran minuman beralkohol itu tidak bisa kita hentikan karena memang ada pengkonsumsi Mihol atau orang-orang tertentu yang artinya ada kebutuhan seperti acara ritual keagamaan.

Untuk Penindakan terhadap perda minuman beralkohol ini yang melakukan pengawasan dan penindakan adalah satuan polisi pamong praja kota Pangkalpinang dan didukung dengan anggaran.

Dan juga kita akan lakukan pembahasan terkait sinkronisasi dimana saat ini bawa di DPR RI sedang di ajukan RUU tentang pembahasan minuman beralkohol agar di daerah tidak bertentangan dengan RUU itu sendiri terkait peredarannya dan selagi RUU itu belum di sahkan kita tidak mau berandai-andai itukan baru bersipat pembahasan dan jika sudah disahkan paling tidak kita harus menyelaraskan dengan RUU tersebut dan perda yang kita buat ini harus kita revisi kembali,"ungkapnya. (La)

Komentar Anda