Saturday, 18 May 2024 | 04:10 PM

Pangkalpinang
03 December 2020,09:42 PM

BangkaNews.id -- Anggota DPRD kota Pangkalpinang dari Partai PKS Rio Setyadi saat di komfirmasi tentang raperda kota Pangkalpinang mengenai minuman Beralkohol yang sudah 7 kali mengelar rapat mengenai jarak, Kamis (03/12/20).

Dalam hal ini Rio menjelaskan bahwa awalnya, Partai PKS sebelum adanya pasal baru mengenai jarak ada kawan-kawan yang mengusulkan 2000, 500, dan ada juga yang mengusulkan 200 jarak penjual Mihol dari tempat ibadah, sekolah dan pasilitas umum lainnya.

Sudah melakukan enam kali rapat digelar mengenai jarak tidak ada titik temu, mengenai jarak sehingga, teman-teman membuka peluang menjual minuman keras (Miras) kita tidak mau seperti itu, ucap Rio.

Maka digelar rapat ke tujuh mencari solusi dan kami tawarkan 500 oke tapi dengan satu syarat ada pasal baru yang isinya adalah semua orang yang ber KTP Islam tidak boleh menjual, membeli dan mengedarkan pasal tambah tersebut ternyata dengan tambahan tersebut Setuju, maka jadilah pasal baru ini sebagai satu kesatuan dalam raperda.

Dengan adanya pasal baru ini jarak tidak relevan maka dengan adanya pasal baru mereka ada kesulitan dari rapat yang ke tujuh hasil rapat setuju dengan jarak 500 Meter dari tempat ibadah sekolah pasilitas umum lainnya dan tidak boleh orang Islam yang berjualan, membeli dan mengedarkan Minum beralkohol.

Setelah kita melakukan teknik penegakan payung hukum, kita siapkan dulu jika sudah kita siapkan tinggal eksekusi bisa atau tidak akan tetapi jika payung hukum tidak ada maka kita juga tidak bisa.

Maka dari itu kawan-kawan dengan penambahan pasal baru ini dengan catatan jaraknya 500 Meter, dari tempat ibadah, sekolah dan pasilitas umum lainnya walaupun kami masih keberatan, ungkapnya. (La)

Komentar Anda