BangkaNews,id -- Wali
Kota Pangkalpinang Maulan Aklil akan mempermudah persyaratan perizinan bagi
lembaga yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini dilakukan
Molen, sapaan akrabnya, untuk mengatasi kendala lembaga Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) terkait izin operasional.
"Salah satunya itu, perizinan mereka untuk mendirikan
PAUD itu harus melampirkan IMB menyulitkan. Sekarang kita sepakati itu kita
hilangkan tapi tidak mengurangi arti dari tujuan yang ingin kita capai. Jadi
semua dipermudah perizinannya," ujar Molen memberi pengarahan pada
Kegiatan Program Kelompok Kerja Kepala PAUD (K3P) Kota Pangkalpinang, Rabu
(17/03/2021) di Ruang OR Gedung Tudung Saji.
Molen menyebut, silaturahmi yang dilakukan dengan para
tenaga pendidik dilakukan guna mendengar permasalahan sehingga dapat menemukan
solusi bersama.
"Kita dengarkan apa yang menjadi permasalahan mereka,
kehendak mereka apa. Mudah-mudahan dengan terjalinnya komunikasi ini akan ada
solusi untuk segala permasalahan di
mereka," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang, Yan
Rizana menambahkan, lembaga PAUD yang tidak memiliki IMB cukup melampirkan
surat sewa menyewa bangunan atau surat pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Per tanggal 22 Februari 2021 sudah kita berlakukan
apabila tidak punya IMB bisa juga melampirkan surat sewa menyewa kalau tidak
ada juga, melampirkan surat pelunasan PBB. Ini salah satunya saja,"
jelasnya.
Yan mengatakan, izin penyelenggaraan satuan pendidikan non
formal cukup sekali dan tidak perlu diperpanjang selama masih beroperasi. Izin
tersebut nantinya akan di masukkan ke online single submissin (OSS)(La)
Komentar Anda