Friday, 03 May 2024 | 07:51 PM

Pangkalpinang
17 March 2021,08:46 PM

BangkaNews,id -- Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil akan mempermudah persyaratan perizinan bagi lembaga yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini dilakukan Molen, sapaan akrabnya, untuk mengatasi kendala lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terkait izin operasional.


"Salah satunya itu, perizinan mereka untuk mendirikan PAUD itu harus melampirkan IMB menyulitkan. Sekarang kita sepakati itu kita hilangkan tapi tidak mengurangi arti dari tujuan yang ingin kita capai. Jadi semua dipermudah perizinannya," ujar Molen memberi pengarahan pada Kegiatan Program Kelompok Kerja Kepala PAUD (K3P) Kota Pangkalpinang, Rabu (17/03/2021) di Ruang OR Gedung Tudung Saji.

 

Molen menyebut, silaturahmi yang dilakukan dengan para tenaga pendidik dilakukan guna mendengar permasalahan sehingga dapat menemukan solusi bersama.

 

"Kita dengarkan apa yang menjadi permasalahan mereka, kehendak mereka apa. Mudah-mudahan dengan terjalinnya komunikasi ini akan ada solusi untuk segala permasalahan  di mereka," pungkasnya.

 

Sementara itu, Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang, Yan Rizana menambahkan, lembaga PAUD yang tidak memiliki IMB cukup melampirkan surat sewa menyewa bangunan atau surat pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB).


"Per tanggal 22 Februari 2021 sudah kita berlakukan apabila tidak punya IMB bisa juga melampirkan surat sewa menyewa kalau tidak ada juga, melampirkan surat pelunasan PBB. Ini salah satunya saja," jelasnya. 


Yan mengatakan, izin penyelenggaraan satuan pendidikan non formal cukup sekali dan tidak perlu diperpanjang selama masih beroperasi. Izin tersebut nantinya akan di masukkan ke online single submissin (OSS)(La)

Komentar Anda