Wednesday, 01 May 2024 | 12:25 PM

Serumpun Sebalai
21 April 2022,05:31 PM

BangkaNews.id -- PANGKALPINANG-Bidang Kepemudaan dan Kepramukaan gelar rapat guna menindaklanjuti surat ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, nomor : 089/B/KNPI-BABEL/IV/2022,  mengenai pencairan dana hibah DPD KNPI Provinsi Babel tahun anggaran 2022, di mana rapat ini dipimpin oleh Kabid Kepemudaan dan Kepramukaan, Pairus.

Sebelum diajukan pencairannya, perlu dilakukan Beberapa hal yang dievaluasi dari dana hibah KNPI tahun 2022 oleh tim bidang kepemudaan dan tim verifikasi dinas, diantaranya adalah; honorarium kesekretariatan, perjalanan dinas, kegiatan bakti sosial pembagian beras.

“Mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan, hasil verifikasi ini dapat dicairkan,” ujar Pairus di ruang kerja Disparbudkepora, Kamis (21/04/2022).

Dirinya juga berharap kepada KNPI dan juga kepramukaan agar setiap pengajuan program kegiatan yang akan dilaksanakan, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan bidang kepemudaan dan kepramukaan.

“Dengan melakukan koordinasi bersama, maka sinkronisasi kegiatan akan menjadi klop. Kalau mereka ada kegiatan maka kami bersanding dengan mereka, atau kami ada kegiatan dari kemenpora, maka akan kami sandingkan dengan mereka. Sehingga nanti diakhir tahun, Index Prestasi Kepemudaan kita akan meningkat,” terang Pairus.

Menurut Pairus, hal ini perlu dilakukan agar memiliki keterkaitan program, sehingga organisasi KNPI tersebut dapat membantu program pemerintah dalam menunjang kepemudaan di Bangka Belitung.

“Jangan sampai nanti program yang harus dilaksanakan menjadi tidak terlaksana. Sehingga, sebelum mereka (KNPI) mengajukan anggaran tahun 2023, mereka harus sinkronisasi dengan kita meskipun program kegiatan ada pada mereka,” jelasnya. 

Lebih jauh dijelaskan oleh Pairus, dilakukannya evaluasi ini dikarenakan bahwa tim nya melihat ada sebuah ketidak sesuaian sehingga perlu mendapatkan penjelasan dari pihak KNPI.

“Kami memohon penjelasannya kepada mereka, apa saja indikatornya? Jangan sampai nanti saat pembayaran  honornya, terindikasi tidak ada payung hukum dalam pembayaran honor. Diharapkan mereka membuat SK dari KNPI, atau memakai standar harga provinsi, atau UMPR,” tutupnya. (rz/kalimo)

Komentar Anda