Monday, 06 May 2024 | 11:15 AM

Pangkalpinang
11 August 2015,09:56 PM

BangkaNews - Assisten II Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel), Budiman Ginting mengatakan tak ada lagi moratorium yang membatasi eksportir untuk mengekspor timah.

Meski demikian, kata Budiman, diharapkan para eksportir tidak melakukan ekspor besar-besaran untuk menekan pasokan timah dan mempengaruhi harga dunia.

"Ya silahkan mereka mau ekspor tak dibatasi. Tetapi berkaca dari langkah yang sudah diambil yakni pembatasan ekspor ada kenaikan harga, walaupun sedikit karena itu mempengaruhi stok dunia, tetapi begitu kita ekspor lebih dari 4500 ton, harga anjlok, itu artinya pembatasan itu ada dampaknya," katanya.

Ia mengatakan, perusahaan ekspor timah saat ini juga sedang mengurus surat pengakuan eksportir (spe) yang merupakan bagian dari syarat dari kementerian dalam pemberlakuan Permendag 33 tahun 2015, selain harus memiliki eksportir terdaftar (et) timah.

"Mereka sekarang sedang mengurus surat itu. Jika sudah selesai baru mereka bisa ekspor, dan itu bisa dipantau Kemendag dan Kementerian ESDM tanpa harus menunggu laporan dari Bea Cukai dan surveyor," jelasnya.

Budiman menambahkan, pihaknya juga akan kembali mengundang perusahaan timah untuk menindaklanjuti persoalan ini sehingga nantinya diharapkan semua bisa sejalan beriringan dan bersinergi.

"Mudah-mudahan langkah yang kita ambil bisa tepat, dan selanjutnya mereka sudah ada gambaran ekspor, kalau mau banyak ya resikonya harga turun, kalau dibatasi agak sedikit naik, kita tidak mengatur lagi nanti karena dalam Permendag itu sudah jelas dan akan dikontrol juga oleh pusat, meskipun dari sisi administrasi adanya spe ini membuat birokrasi makin panjang, tetapi kontrolnya lebih ketat dan daerah lebih diuntungkan," urainya. (nta/06)

Komentar Anda