Wednesday, 01 May 2024 | 06:49 AM

Pangkalpinang
30 August 2016,08:32 AM

BangkaNews- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang  M.Rusdi menilai, Pemerintah Kota (Pemkot) sangat lemah dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Bahkan selama ini Pemkot hanya bisa melakuan penertiban tapi tidak pernah melakukan penegakan perdanya. Padahal pihak DPRD, menurut Rusdi sudah banyak menelurkan Undang-Undang Daerah tersebut tetapi realnya tidak di jalankan.

"Disini Pemerintah tidak konsisten, tidak komprehensif serta tidak Sporadis dengan Perda yang telah dibuatnya. Pemerintah juga harus bijak jika ingin melakukan penertiban seharus menyiapkan solusi terlebih dahulu sebelum melakukan penertiban, sedangkan jika memang ingin melakukan penegakan terlebih dahulu harus ada Tindak Pidana Ringan (Tipiring) nya,"jelas Rusdi, Jumat (26/8)

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, bukan hanya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda yang kurang tegas dalam menegakan perdanya, tapi ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang memang dalam efektifitas dan subyektifitas sangat lemah serta tidak bersinergivitas antara SKPD terkait.

"Contoh untuk dipasar tradisonal, Pemkot sebelum melakuan penertiban seharusnya  menyediakan Alokasi, paling tidak menyediakan fasilitas, bukan hanya melakukan gusur tapi sebaiknya mereka untuk dibina,"tandasnya

Walau demikian, selain kurang tegasnya  Pemerintah dalam penegakan Perda, Rusdi juga menghimbau adanya pengertian dari masyarakat agar jangan berjualan di badan trotoar karena banyak hak orang lain di gunakan. (Uci)

Komentar Anda