Saturday, 18 May 2024 | 10:21 PM

Bangka Tengah
09 September 2016,09:21 PM

BangkaNews - Sejumlah TI Rajuk ilegal yang beroperasi di Tambang Marbuk Eks PT Koba Tin telah ditertibkan, Jumat (09/09) oleh Tim Gabungan yang terdiri dari personil Sabhara Polres Bateng, Polsek Koba, Satpol PP Bateng beserta Satpol PP Kecamatan Koba. 

Hasil penertiban tersebut, ada satu unit Ponton TI Rajuk tak bertuan diamankan Timgab, sedangkan empat ponton TI Rajuk lainnya dalam upaya preventif, sehingga membongkar sendiri. 

Kabag Ops Polres Bateng, Kompol Nursamsi seizin Kapolres AKBP. Frenky Yusandhy mengatakan sebelum ditertibkan, sebelumnya telah disosialisasi kepada penambang. Katanya, dalam sosialisasi disepakati diberikan waktu 3 hari untuk membongkar dan mengangkut TI Rajuk milik penambang.

"Hari ini, kita hanya mengingatkan kembali sudah dibongkar atau belum. Kalau nggak dibongkar sampai batas hari ini, jumat, maka kita sendiri yang bongkar," ujarnya, Jumat (09/09). 

Ia mengatakan, ada 1 ponton TI Rajuk tak bertuan yang ditertibkan oleh Timgab, sedangkan 4 ponton TI Rajuk lainnya sedang dibongkar oleh pekerja, sehingga pihaknya hanya mengingatkan bahwa hari itu adalah terakhir pembongkaran. 

"Jika pada sabtu kita lihat masih ada dilokasi, maka kita bongkar sendiri tanpa ada toleransi apa pun karena sudah diberi waktu 3 hari untuk memhongkar. Pemiliknya, 2 ponton milik saudara Aini dan 1 unit lainnya punya Agus," terangnya. 

Ia menambahkan, ditertibkan TI Rajuk ilegal di tambang Marbuk karena merusak jalan dan tanggul yang menyebabkan terjadinya banjir. 

"Penertiban ini karena mendapat laporan dari masyarakat yang mengeluhkan jalan dan tanggul daerah itu rusak. Karena rusak, tanggul jadi jebol sehingga banjir," tukasnya. (wni/05).

Komentar Anda