Saturday, 18 May 2024 | 09:38 PM

Bangka Tengah
21 September 2016,10:42 PM

BangkaNews - TI Rajuk Eks Tambang PT Koba Tin di Marbuk kembali ditertibkan Tim Gabungan Polsek Koba, Sabhara Polres Bateng dan Satpol PP Kabupaten maupun Kecamatan Koba. 

Hasilnya, ada satu unit mesin diesel tak bertuan diamankan, slang monitor, slang spiral, dan pipa. Sedangkan satu ponton TI Tajuk ditenggelamkan di lokasi lantaran tidak bisa dievakuasi ke darat. 

"Penertiban ini merupakan kelanjutan penertiban yang pernah dilakukan sebelumnya. Alat penambang ini sudah dikasih sosialisasi dan waktu untuk diangkat, namun masih juga membandel, makanya kita tertibkan," ujar Muji Santoso, Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bateng, Rabu (21/09). 

Ia mengatakan, alat bukti yang ditertibkan tersebut diamankan di Satpol PP Bateng. Sementara itu, pemiliknya sudah didata sesuai dengan barang yang diamankan. 

"Penertiban ini merupakan perintah karena aktivitas TI Rajuk liar ini mengancam rusaknya jalan dan memicu terjadinya banjir, apalagi saat ini sering turun hujan. Lihat saja, tanah disekitar jalan sudah terjadi abrasi luar biasa," tuturnya. 

Sementara itu, Kapolres Bateng AKBP. Frenky Yusandhy melalui Kapolsek Koba AKP. Ricky menambahkan ditertibkan TI Rajuk ilegal di tambang Marbuk karena merusak jalan dan tanggul yang menyebabkan terjadinya banjir. 

"Penertiban ini karena mendapat laporan dari masyarakat yang mengeluhkan jalan dan tanggul daerah itu rusak. Karena rusak, tanggul jadi jebol sehingga banjir. Bahkan sebelumnya TI Rajuk serupa sudah pernah ditertibkan dan disosialisasi, ternyata belum juga diangkat oleh pemiliknya, sehingga timgab yang mengangkatnya hari ini ," tambah Kapolsek.

"Barang bukti berupa satu unit mesin diesel tak bertuan, 8 buah pipa ukuran 4 inchi, satu set slang spiral, satu set slang monitor, satu buah drum plastik. Satu ponton TI Rajuk ditenggelamkan karena kesulitan dirapatkan ke darat," tambahnya. (wni/05). 

Komentar Anda