Tuesday, 14 May 2024 | 12:16 AM

Bangka Tengah
29 July 2016,09:50 PM

BangkaNews - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Bangka Tengah akhirnya menyerahkan nota pemeriksaan pekerja pemberondol kepada PT Bangka Bumi Lestari (BBL) Desa Romadhon Kecamatan Sungai Selan. 

Waktu penyerahan nota pemeriksaan pekerja sudah lewat 5 hari, seharusnya jadwal penyerahan dijadwalkan tanggal 25 Juni 2016 lalu. 

"Jumat (29/07) nota pemeriksaan pekerja khusus pemberondol baru bisa kita serahkan ke perusahaan," ujar Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Bateng, Etty Hartati, Jumat kemarin. 

Dikatakannya, isi nota pemeriksaan itu tentang status pekerja bagian pemberondol berjumlah 160 orang, Tunjangan Hari Raya (THR), Upah Minimum Provinsi (UPM), dan permintaan data dokumen pekerja bagian bengkel, kantor dan scurity. 

"Keempat item itu merupakan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pengawas Tenaga Kerja sejak tanggal 15-23 Juli 2016," tuturnya. 

Setelah diserahkan katanya, pihaknya memberikan kesempatan waktu selama 7 hari kerja kepada perusahaan untuk mempelajari 4 item isi nota tersebut, dan selanjutnya diputuskan. 

"Bila nota pemeriksaan sudah kita serahkan, berarti kita menunggu hasil tanggapan balik dari perusahaan untuk mengkajinya selama batas waktu 7 hari kerja atau sampai tanggal 6 Agustus 2016 kelak. Kemudian tanggal 8 Agustus 2016, perusahaan harus mengumumkan hasil kajian dari nota pemeriksaan pekerja yang diberikan dinas," ungkapnya. 

Etty menambahkan, tetap dilaksanakan tahapan pemeriksaan oleh Pengawas Tenaga Kerja, supaya pemeriksaannya terlaksana, pihaknya juga meminta kembali data dokumen ketiga pekerja tersebut sekaligus telah dicantumkan dalam nota pemeriksaan yang tadi pagi diserahkan.

"Untuk permintaan data dokumen pekerja bagian bengkel, scurity dan kantor itu diberi batas waktu 7 hari kerja sama dengan masa ganggapan atas nota pemeriksaan. Tanggal 8, perusahaan harus menyerahkan dokumen pekerja itu," tandasnya. (wni/05). 

Komentar Anda