Friday, 26 April 2024 | 09:50 AM

Trending News
14 June 2019,02:17 PM

BangkaNews.id --  Polsek Jebus Telah berhasil menangkap pelaku Tindak pidana pencurian di Kantor Swalayan Venus Desa.Puput Kec.Parittiga Kab. Bangka Barat Dasar LP/B-  236 /V/2019/Polda Babel/Res Babar/Sek Jebus tanggal 27 Mei 2019.Tkp Kantor Swalayan Venus Desa Puput Kec.Parittiga Kab. Bangka Barat.

Sedangkan Identitas Pelapor Ratih Recora  35 Th warga Dusun.Bukit lintang Desa.Puput Kec.Parittiga Kab.Babar ( 14-06-2019 )

Sedangkan Identitas Pelaku Piter Son Als Piter 21 Th warga Dusun.Perumnas Desa.Sekar biru Kec.Parittiga Kab.Babar

Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Sekira pukul 15.00 Wib, pelaku mengambil dua buah handphone Merk OPPO A5S dan Merk VIVO Y91 Milik Pihak Swalayan Venus yang di simpan di meja kantor, akibat kejadian tersebut korban melapor ke polsek jebus.

Kapolsek Jebus Akp Muhammad Saleh, SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si memebenarkan bahwa adanya penangkapan,"

Pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 Sekira pukul 05.30 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat Anggota Unit reskrim sek jebus berhasil mengamankan pelaku di pondok kebun Dusun Perumnas Desa.Sekar biru Kec.Parittiga Kab.Babar, kemudian pelaku dan barang bukti di amankan di polsek jebus guna penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pihak pelapor mengalami kerugian senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ( red )

Komentar Anda