Friday, 26 April 2024 | 10:15 AM

Trending News
28 June 2019,07:54 PM

BangkaNews.id -- Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika yang ke lima kalinya dalam tahun ini, pada Jumat sebanyak 240,65 Kg, ganja seberat 447,93 kg, ekstasi sebanyak 48.671 butir serta tablet PMMA (paramethamphetamine) sebanyak 9.890 butir. Selain itu petugas juga memusnahkan tablet putih zenith sebanyak 4.912 butir, tramadol 7.747 butir, tablet LL sebanyak 5.660 butir, tablet DMP sebanyak 21.076 butir, tablet putih sebanyak 1.536 butir, dan tablet zenith carnophen strip 1.495 butir. 
Barang bukti tersebut disita dari delapan kasus berbeda, antara lain : 

Kasus Sabu 5,4 Kg di Berau
Pada tanggal 3 Mei 2019, BNN mengamankan tersangka berinisial B di sebuah home stay di Berau, Kaltim dengan barang bukti sabu seberat 5,4 Kg. Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dibawa dari Sebatik, Kalimantan Utara. 

Kasus Ganja 309 Kg Diselundupkan Diantara Limbah Medis Pada tanggal 10 Mei 2019, BNN mengamankan DK di depan sebuah home stay, di daerah Cilegon Banten, dengan barang bukti ganja seberat 309 Kg, yang diselundupkan di antara limbah medis berbahaya. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus, dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yaitu M dan J pada tanggal 11 Mei 2019 usai serah terima di depan home stay tersebut. 
Kasus 182 Kg Sabu di Bekasi
Pada Minggu, 12 Mei 2019, BNN mengamankan tiga tersangka yaitu AF, E dan ZC di tiga TKP berbeda di kota Bekasi. Total barang bukti disita yaitu sabu seberat 182,91 kg dan ekstasi sebanyak 48.672 butir. 

Kasus 2 Ons Sabu dalam Speaker Subwoofer Pada 13 Mei 2019, BNN mengamankan JHM di daerah Pondok Gede Bekasi, dengan barang bukti sabu seberat 204 gram sabu yang disimpan dalam 1 unit speaker subwoofer. Selanjutnya, petugas menggeledah apartemen milik tersangka di daerah Rawasari, Jakarta Pusat dan berhasil menyita sabu seberat 65 gram dan ekstasi sebanyak 29 butir. 

Kasus 15,6 Kg Sabu dan 9.900 tablet PMMA (paramethamphetamine) di Aceh Tamiang Pada 14 Mei 2019, BNN menangkap tersangka K di daerah Aceh Tamiang, dengan barang bukti sabu seberat 15,6 Kg dan tablet PMMA sebanyak 9.900 butir berwarna orange dengan logo ikan.
 
Kasus 36 Kg Sabu Dalam Muatan Sayur
Pada 22 Mei 2019, BNN mengamankan dua tersangka berinisial M di area parkir di daerah Kecamatan Gerogol, Cilegon. Dari tersangka M, BNN menyita sabu seberat 36 kg dalam truk bermuatan sayur.

petugas mengamankan RA di daerah Langsa, Aceh yang diduga kuat memberikan sabu kepada M. 

Kasus 145 kg Ganja di Jakarta
Pada tanggal 12 April 2019, BNNP DKI Jakarta menangkap tersangka AA dan AK di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan barang bukti ganja seberat 145 Kg. 

Kasus Kios Jual Narkoba di Cirebon
Pada tanggal 18 Mei 2019, BNN mengamankan tersangka TM, YS dan IS di daerah Harja Mukti, Cirebon, Jawa Barat dengan barang bukti tablet putih zenith sebanyak 4.927 butir, tramadol sebanyak 7.752 butir, tablet LL sebanyak 5.655 butir, tablet DMP sebanyak 21.081 butir, tablet putih sebanyak 1.456 butir dan tablet zenith carnopen sebanyak 1.500 butir. 

Dengan pemusnahan seluruh barang bukti dari 8 kasus di atas, setidaknya lebih dari 1,7 juta anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

( BIRO HUMAS & PROTOKOL BNN )

Komentar Anda