Friday, 26 April 2024 | 10:00 AM

Bangka Barat
06 August 2019,12:17 AM

BangkaNews.id -- Polsek Simpang Teritip saat anggota polsek simpang Teritip mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tembesi Desa Mayang kec.Simpang Teritip kab.Bangka barat ada 2 orang tertimbun tanah dikarenakan adanya aktvtas penambangan timah secara ilegal,( 5-08-2019 )

Sehubungan dengan info tersebut selanjutnya anggota polsek melakukan penyelidikan tentang benar tidaknya info tersebut dan setelah ditelusuri bahwa memang benar didaerah tembesi desa Mayang kec.simpang Teritip kab.Babar telah terjadi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan 2 orang mninggal dunia.

Adapun penambangan dilakukan degan menggunakan alat berupa mesin tanah, mesin pompa air,selang,selang monitor dan sakan, 

Korban atas nama Ashari bin Ramlan, 42 tahun, buruh harian, kapung Air samak kec.Muntok kab.Babar.dan Rustam bin Ciknang,35 tahun,buruh harian,kapung Air samak kec.Muntok kab.Bangka barat. 

Dari keterangan saksi yg ada dilokasi yaitu sadara Julius als juju bin ramlan usia 27 tahun buruh harian,islam,desa. Kundi kec.Simpang Teritip kab.Babar bahwa pemilik tambang yaitu Ashari dan rustam itu sendiri,mereka berkerja hanya berdua dan pada saat korban berdua sedang menyemprot air ketanah dengan menggunakan selang monitor,tanah buangan yang berada disisi belakang korban runtuh/longsor dan langsung menimpa Ashari dan Rustam tersebut yang mengakibatkan kedua korban tidak bisa menghindar dan akhirnya tertimbun tanah dan meninggal dunia. 

Kapolsek Simpang Teritip IPTU Astrian Tomi S.H,M.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si Menjelaskan korban telah di evakuasi dan di antar ke rumah duka ungkapnya ( red ) 

Komentar Anda